Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan melakukan penertiban 50 pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Urip Sumoharjo-Perintis.

Penertiban ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum sesuai aturan daerah. Dibawah ini Info Kejadian Makassar akan memberikan ulasan mengenai 50 PKL di trotoar jalan Urip Sumoharjo-Perintis Makassar ditertibkan satpol PP, yuk simak lebih lanjut!
Latar Belakang Penertiban PKL di Trotoar Makassar
Trotoar Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan area strategis di Makassar yang kerap dilewati banyak kendaraan dan masyarakat, termasuk pejabat dan tamu penting. Namun, kehadiran puluhan PKL yang menggelar dagangan di trotoar ini mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Selain menyebabkan kemacetan, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki ini malah dipenuhi lapak dagang sehingga mengurangi ruang publik yang minimal dan aman.
Proses Penertiban Dilakukan Sesuai Prosedur
Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis, menjelaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Mereka melakukan pendekatan humanis melalui tahapan seperti edukasi, peringatan, dan surat imbauan terlebih dahulu. “Penertiban tidak ujug-ujug dilakukan. Kami lakukan pendekatan humanis, edukasi, peringatan, dan teguran terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, baru tindakan penertiban dilakukan,” jelas Arwin pada Rabu (30/7/2025).
Pendekatan ini bertujuan agar PKL bisa memahami aturan dan dampak keberadaan mereka sekaligus memberi kesempatan untuk relokasi. Satpol PP juga merespons aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Siap Tertib, sehingga penanganannya lebih tepat sasaran.
Dampak Negatif PKL di Trotoar Terhadap Lalu Lintas
Salah satu yang menjadi alasan utama penertiban adalah banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di tepian jalan dekat PKL yang berjualan. Hal ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena jalur kendaraan menjadi sempit.
Arwin Azis menegaskan, “Kalau ada pedagang di bahu jalan, pembeli akan parkir di pinggir jalan yang seharusnya tidak boleh diparkir. Ini menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.”
Selain soal kemacetan, keberadaan PKL secara ilegal di trotoar berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Penyebab Isu Sweeping Pelat DP di Makassar?
Dukungan dan Kerjasama Dengan Pemerintah Kota Makassar

Satpol PP Sulsel juga menggandeng Satpol PP Kota Makassar sebagai upaya memperluas jangkauan penertiban, terutama di jalan-jalan milik pemerintah kota. Pengawasan terus dilakukan pasca-penertiban agar PKL tidak kembali berjualan secara liar di trotoar.
Kasi Trantib Satpol PP Sulsel, Khrisna Anwar, menyatakan bahwa penertiban ini sudah berjalan selama beberapa pekan. Mereka terus menerima masukan dari masyarakat dan menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah agar penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan.
Hambatan dan Tantangan Dalam Penertiban
Proses penertiban tidak tanpa hambatan. Arwin Azis mengungkapkan bahwa banyak PKL yang menolak untuk meninggalkan lokasi dan melakukan perlawanan. Ada juga PKL yang meminta semua pedagang di kawasan tersebut ditertibkan secara bersamaan agar tidak ada yang dirugikan.
“Tantangan terbesar adalah pengawasan pasca penertiban. Mereka bisa saja kembali berjualan hanya beberapa menit setelah petugas bergeser. Kami tidak memiliki personel yang cukup untuk standby terus-menerus di lokasi,” kata Arwin.
Harapan dan Upaya Ke Depan
Satpol PP berharap masyarakat dapat mendukung penertiban ini demi terciptanya ketertiban dan keamanan di ruang publik. Penataan PKL juga diharapkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berjualan di tempat yang legal dan tertib sehingga perekonomian tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.
Pihak pemerintah berkomitmen akan menyediakan solusi dan tempat alternatif bagi PKL agar dapat beraktivitas sesuai aturan serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di area rawan gangguan ketertiban.
Kesimpulan
Sebanyak 50 PKL yang berjualan di trotoar Jalan Urip Sumoharjo hingga Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar ditertibkan oleh Satpol PP Sulsel bersama Satpol PP Kota Makassar. Penertiban dilakukan tidak secara tiba-tiba, melainkan dengan pendekatan edukasi dan peringatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Keberadaan PKL di trotoar mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Meskipun ditemukan perlawanan dari pedagang, penertiban tetap dilakukan demi kepentingan umum dengan harapan PKL dapat mengarah ke lokasi yang aman dan legal.
Kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga ketertiban serta mengoptimalkan fungsi ruang publik di Makassar. Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dan Kedua dari detik.com