Tiga pelaku pencurian nekat membobol rumah warga menggunakan mobil di Sudiang, Makassar, sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Aksi pencurian ganas terjadi di Perumahan Permata Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Tiga pelaku menggunakan mobil minibus merah untuk membobol rumah kosong dan mengamankan barang berharga senilai Rp12,5 juta.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.
Modus Maling Bermobil Yang Teraksi di CCTV
Aksi pencurian terekam jelas dalam rekaman CCTV di Perumahan Permata Sudiang Raya pada Jumat (8/5) sekitar pukul 10.10 Wita. Pelaku datang menggunakan mobil minibus berwarna merah ke lokasi dan memarkirkan kendaraan sampai jarak dekat dengan rumah korban.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan pagar depan yang tidak tergembok sehingga mudah dibuka dari luar. Mereka membuka pagar kemudian masuk melalui pintu samping rumah dengan cara dicungkil menggunakan peralatan khusus.
Rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya saat pelaku melakukan aksi pencurian tersebut. Kondisi tersebut disengaja oleh pelaku yang menjaga rumah kosong agar tidak ada penghuni yang melawan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Barang Berharga Yang Dicuri dan Kerugian Korban
Pelaku membawa kabur sejumlah barang elektronik hingga uang tunai dari dalam rumah yang dibobolnya. Barang curian meliputi 1 unit TV 50 inci, 1 unit laptop, 1 unit handphone, dan uang tunai sekitar Rp200 ribu.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp12,5 juta akibat kehilangan barang berharga yang diambil pencuri beraksi tersebut..setSelected Segala barang berharga yang ada di dalam rumah berhasil diangkut pelaku menggunakan mobil minibus merah.
Korban segera membuat laporan polisi di Polsek Biringkanaya setelah mengetahui rumahnya dibobol saat keluar rumah. Laporan itu menjadi dasar penyidikan polisi untuk menangkap dan mengungkap identitas para pelaku pembinasa.
Baca Juga: Heboh! Bocah 13 Tahun di Makassar Ditebas Parang Oleh Geng Motor Saat Nongkrong
Penangkapan Ketiga Pelaku Oleh Tim Jatanras
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap ketiga pelaku yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan identifikasi dari rekaman CCTV yang terekam di lokasi.
Polisi mengumpulkan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk mempermudah proses penangkapan. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas lengkap ketiga pelaku yang ditangkap tersebut. Tidak hanya dalam kasus ini, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa.
Proses Hukum Yang Akan Dihadapi Pelaku
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan atas orang dan menggunakan kendaraan bermotor. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini dapat mencapai lima tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Polisi tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan modus serupa yang mungkin dilakukan oleh komplotan ini sebelumnya. Maksimal penyidikan akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan Indonesian.
Masyarakat Sudiang dihimbau untuk lebih waspada dan memasang sistem keamanan rumah seperti CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa. Program 3R (R higiene-R amasah-R empangan) juga perlu ditingkatkan untuk mencegah pencurian di wilayah Makassar.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com