Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan 13,3 kilogram sabu asal Tiongkok.

Dalam operasi ini, delapan kurir narkoba ditangkap, dan dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat akan diamankan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Jaringan Narkoba Internasional
Kasus peredaran sabu seberat 13,3 kilogram ini berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Tiongkok, atau yang sering disebut sebagai Negara Tirai Bambu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang masuk, diawali dari pengungkapan kasus-kasus awal yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13,3 kilogram sabu, dengan nilai estimasi mencapai miliaran rupiah, bahkan disebut-sebut mencapai Rp 18 miliar. Jumlah sabu yang disita ini berpotensi menyelamatkan sekitar 78 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2025, yang melibatkan kurang lebih lima laporan polisi sebagai dasar pengembangannya.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bersama Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, secara langsung menjelaskan rincian pengungkapan kasus ini dalam ekspose di Markas Polrestabes pada Jumat sore, 22 Agustus 2025.
Modus Operandi Canggih
Arya Perdana mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku jaringan narkoba internasional ini tergolong canggih dan sangat terorganisir. Para kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri hingga masuk ke Makassar.
Sistem kerja mereka sepenuhnya dilakukan secara online, memanfaatkan aplikasi seperti X/T untuk mengendalikan distribusi narkotika.Distribusi narkotika tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan dikendalikan dari jarak jauh oleh operator.
Para pelaku hanya mengikuti instruksi yang diberikan melalui aplikasi, membawa narkotika ke lokasi yang sudah ditentukan berdasarkan perintah dari operator. Sistem online ini menyulitkan petugas untuk melacak dan menangkap para pelaku, namun pada akhirnya berhasil diungkap oleh Polrestabes Makassar.
Jaringan ini diduga menyelundupkan sabu asal Tiongkok melalui jalur laut, bukan melalui jalur udara. Karena jalur pesawat dianggap lebih mudah terdeteksi oleh Bea Cukai. Setelah masuk ke wilayah Indonesia, sabu tersebut dibawa melalui Kalimantan sebelum akhirnya masuk ke Makassar.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Rp 850 Juta di Makassar Akhirnya Ditangkap
Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

Para pelaku dalam jaringan narkoba internasional ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112, serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat. Mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Hukuman yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satreskoba Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika. Sejak Januari hingga Agustus 2025, Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap total 38 kilogram sabu dan lebih dari 14 ribu pil mefedron.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan narkoba di wilayahnya.
Penangkapan Delapan Tersangka
Dalam serangkaian pengungkapan kasus ini, Polrestabes Makassar berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Enam orang tersangka ditangkap pada tahap awal pengungkapan, sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial F dan A, yang berasal dari Jawa Barat, baru berhasil ditangkap belakangan.
Penangkapan kedua pelaku terakhir ini dilakukan di salah satu perumahan elit yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.Saat penangkapan, dua dari delapan tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Ini menunjukkan tingkat risiko dan bahaya yang dihadapi petugas dalam memberantas jaringan narkoba ini.
Perumahan Elit di Gowa Dijadikan Gudang Narkoba
Pengungkapan terakhir yang dilakukan di perumahan elit di Kabupaten Gowa menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini. Dari pengungkapan di lokasi ini, petugas berhasil menyita hampir 10 kilogram sabu.
Diduga, para pengedar menyewa salah satu rumah elit di sana untuk dijadikan gudang penyimpanan dan markas operasi pengedaran narkotika. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyoroti fakta bahwa perumahan elit pun bisa menjadi tempat penyalahgunaan untuk peredaran narkoba.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk memantau aktivitas setiap orang yang datang ke lingkungan. Termasuk dengan menanyakan tujuan mereka menyewa rumah.
Arya menegaskan peran penting RT/RW, lurah, camat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam mengawasi pendatang baru agar kejadian serupa tidak terulang.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari inikata.co.id