Makassar resmi terapkan KUHP baru dengan inovasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Wali Kota Iqbal Azhari dan Kepala Bapas Dedi Suhendi.
Memastikan program ini berjalan efektif, memberikan efek jera tanpa harus ke penjara, sekaligus mendukung rehabilitasi sosial. Pidana kerja sosial diharapkan mempercantik lingkungan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan menjadi model humanis penegakan hukum di Indonesia. Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.
Makassar Terapkan KUHP Baru, Wali Kota dan Bapas
Wali Kota Makassar, Iqbal Azhari, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dedi Suhendi, menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan di Kantor Bapas Makassar, Senin (10/3/2026).
MoU ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk mengintegrasikan mekanisme pidana kerja sosial dalam sistem peradilan, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus menimbulkan beban penjara yang berlebihan, sekaligus mendorong pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk suksesnya program ini. Ia berharap program kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan manfaat bagi warga kota, dan menjadi contoh penerapan KUHP baru yang modern dan manusiawi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kerja Sosial Hukuman Humanis Untuk Pelaku Ringan
Pidana kerja sosial merupakan salah satu inovasi dalam KUHP baru yang mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan sosial pelaku tindak pidana ringan. Alih-alih menjalani hukuman penjara, pelaku dapat melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, menanam pohon, atau membantu program pemerintah kota.
Kepala Bapas Makassar, Dedi Suhendi, menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan pelaku dengan masyarakat. Menurutnya, pidana kerja sosial lebih sesuai dengan prinsip restorative justice yang kini diterapkan di Indonesia.
Program ini juga dilengkapi dengan pendampingan dan pengawasan dari Bapas serta pemerintah kota. Setiap pelaku yang menjalani pidana kerja sosial akan diawasi untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai aturan, aman, dan berdampak positif bagi lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Bongkar Mafia Parkir Ruko Diamond Usai Lebaran!
Manfaat bagi Kota dan Masyarakat
Implementasi pidana kerja sosial diproyeksikan memberikan dampak positif bagi Kota Makassar. Pekerjaan yang dilakukan pelaku dapat membantu mempercantik lingkungan, meningkatkan kebersihan, dan mendukung program pembangunan kota.
Selain itu, masyarakat dapat merasakan kehadiran pelaku secara langsung sebagai kontribusi bagi kesejahteraan umum. Hal ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mengurangi angka residivisme, karena pelaku dapat memahami konsekuensi tindakannya dengan cara yang lebih konstruktif.
Wali Kota Iqbal juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan mendorong terciptanya budaya hukum yang humanis di Kota Makassar. Program ini menunjukkan bahwa sistem peradilan dapat menegakkan hukum sekaligus membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.
Kolaborasi Pemkot dan Bapas Makassar
MoU yang diteken oleh Wali Kota dan Kepala Bapas Makassar menandai langkah konkret kolaborasi antara pemerintah kota dan lembaga pemasyarakatan. Kedua pihak akan melakukan koordinasi rutin untuk mengidentifikasi pelaku yang memenuhi syarat pidana kerja sosial dan menyiapkan mekanisme implementasinya.
Selain itu, program ini juga akan dikawal oleh sosialisasi kepada masyarakat dan aparat hukum di lapangan agar proses pidana kerja sosial berjalan transparan dan akuntabel. Pendekatan ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam menerapkan KUHP baru secara efektif.
Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus melalui penjara, tetapi bisa melalui kerja sosial yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menumbuhkan budaya kepatuhan hukum di Kota Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari makassar.antaranews.com
- Gambar Kedua dari jalurinfo.com