Posted in

Warga Papua dan Mahasiswa Makassar, Gelar Aksi Menjelang Sidang

Warga Papua bersama mahasiswa dan pemuda Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar menjelang sidang.

Warga Papua dan Mahasiswa Makassar, Gelar Aksi Menjelang Sidang

Putusan kasus dugaan makar Papua pada 19 November 2025. Massa menuntut putusan yang adil bagi empat terdakwa dan menekankan pentingnya supremasi hukum tanpa tekanan politik. Aksi ini menyoroti perhatian nasional terhadap proses hukum, menuntut keadilan.

Warga Papua dan Makassar Menggelar Unjuk Rasa

Perwakilan dari Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) bersama mahasiswa dan pemuda Makassar yang tergabung dalam aliansi Laskar Monumen Mandala turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Aksi ini berlangsung menjelang sidang putusan kasus dugaan makar Papua pada Rabu, 19 November 2025.

Para peserta aksi menuntut putusan yang berbeda terhadap empat terdakwa yang merupakan petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang didakwa kasus makar. Massa berharap hakim PN Makassar dapat menjatuhkan vonis bebas kepada keempat terdakwa sebagai bentuk keadilan.

Paparan tuntutan deras terlontar dari orator aksi yang menegaskan bahwa sidang hari itu menentukan nasib keempat tahanan politik tersebut. Mereka mengawal sidang dan mendesak agar putusan yang adil tidak memihak rezim.

Desak Vonis Bebas, Mahasiswa Papua Awali Aksi

Pantauan di lokasi menunjukkan mahasiswa Papua lebih dulu menggelar aksi sejak pukul 09.30 Wita. Mereka meminta pihak hakim untuk memutus perkara dengan berpegang pada kebenaran dan keadilan. Pendemo menilai PN Makassar harus menjadi lembaga yang menegakkan keadilan bukan alat kekuasaan.

Salah satu orator menyuarakan bahwa kondisi pengadilan saat ini seharusnya mengedepankan keadilan tanpa tekanan politik. Mereka menolak jika putusan nanti memihak pada rezim dan menindas aspirasi rakyat Papua.

Menurut orator tersebut, jika hari ini pengadilan tidak berpihak pada kebenaran, maka itu bukan pengadilan melainkan pusat penindasan terhadap masyarakat Papua. Mereka juga mengimbau agar pengamanan yang berlebihan di lokasi tidak dijadikan alasan pembatasan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Pria di Makassar Ditangkap Usai Video Pungli Berkedok Jukir Viral

Aksi Bersama Mahasiswa dan Pemuda Makassar Dilanjutkan

Aksi Bersama Mahasiswa dan Pemuda Makassar Dilanjutkan

Tak lama setelah itu, mahasiswa dan pemuda asal Makassar yang tergabung dalam Laskar Monumen Mandala mulai bergabung di depan PN sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka membawa spanduk dan membentangkan poster tuntutan menuntut keadilan bagi terdakwa makar dari Papua.

Massa dari Makassar mengecam tuntutan rendah jaksa penuntut umum yang hanya meminta hukuman delapan bulan penjara. Mereka menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan hukum dan tidak bisa dibiarkan membiarkan perbuatan makar.

Orator aksi dari Makassar menyerukan kepada majelis hakim bahwa pelaku makar menurut hukum maksimal diancam 20 tahun penjara. Oleh karenanya, proses hukum harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.

Putusan Sidang Penting dan Ekspektasi Keadilan

Sidang putusan yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa PN Makassar menjadi perhatian nasional. Empat terdakwa yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek akan mendengarkan vonis yang menentukan nasib hukum mereka.

Tim penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, mengonfirmasi bahwa sidang putusan memang dijadwalkan hari ini. Pihak pembela telah mempersiapkan pledoi agar keempat kliennya mendapat perlakuan adil.

Masyarakat dari berbagai kalangan berharap PN Makassar bisa memberikan putusan seadil-adilnya sesuai prinsip hukum tanpa tekanan politik. Keadilan dan supremasi hukum menjadi harapan yang harus ditegakkan dalam perkara yang sangat sensitif ini.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Makassar dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari sulsel.herald.id