Posted in

Pleidoi Ditolak, Jaksa Nilai Pembakaran DPRD Sulsel Disengaja

Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan terdakwa perkara pembakaran Kantor DPRD Sulawesi Selatan.

Pleidoi Ditolak, Jaksa Nilai Pembakaran DPRD Sulsel Disengaja

Dalam persidangan lanjutan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh. Penolakan tersebut disampaikan secara tegas sebagai respons atas pleidoi terdakwa yang menyebut peristiwa pembakaran terjadi tanpa niat jahat.

Menurut jaksa, fakta persidangan telah menunjukkan adanya perencanaan sebelum kejadian berlangsung. Unsur kesengajaan dinilai terpenuhi melalui sikap terdakwa sebelum, saat, serta setelah peristiwa pembakaran terjadi.

Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang dianggap bertentangan dengan alat bukti. Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

Bantahan Jaksa Terhadap Pleidoi Terdakwa

Dalam pleidoi, terdakwa menyatakan bahwa aksi pembakaran dilakukan dalam kondisi emosi massa sehingga tidak terdapat niat untuk merusak fasilitas negara. Jaksa menilai argumentasi tersebut tidak berdasar karena terdakwa terbukti berperan aktif memicu terjadinya pembakaran. Kesaksian para saksi menyebut terdakwa berada di lokasi utama saat api mulai menyebar.

Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak berupaya mencegah kerusakan, justru melakukan tindakan yang memperbesar dampak kebakaran.

Hal tersebut dianggap sebagai bukti kuat adanya kehendak untuk melakukan perusakan. Pembelaan yang menyebut terdakwa hanya terbawa situasi dinilai tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.

Fakta Persidangan Perkuat Unsur Niat Jahat

Berbagai alat bukti yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya unsur niat jahat dalam peristiwa tersebut. Rekaman visual, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan aparat memperlihatkan bahwa terdakwa terlibat secara langsung. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa disebut mengetahui konsekuensi dari tindakannya. Pembakaran kantor lembaga perwakilan rakyat dinilai sebagai serangan terhadap fasilitas publik yang memiliki fungsi strategis. Kesadaran terdakwa atas dampak perbuatannya memperkuat keyakinan jaksa bahwa tindak pidana dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: 

Tuntutan Jaksa Menunggu Putusan Hakim

Tuntutan Jaksa Menunggu Putusan Hakim

Pada akhir tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah terbukti secara sah melalui rangkaian fakta persidangan. Unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta akibat yang ditimbulkan dinilai terpenuhi secara meyakinkan.

Sidang selanjutnya akan menjadi tahap penting bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan tuntutan pidana. Putusan hakim diharapkan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Perkara pembakaran DPRD Sulsel pun menjadi perhatian publik sebagai ujian serius terhadap penegakan hukum.

Dampak Pembakaran Terhadap Kepentingan Publik

Jaksa juga menyoroti dampak serius dari pembakaran DPRD Sulsel terhadap kepentingan masyarakat luas. Kerusakan gedung menyebabkan terganggunya aktivitas kelembagaan serta pelayanan publik. Negara mengalami kerugian materiil yang tidak kecil akibat peristiwa tersebut.

Tindakan terdakwa dinilai menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Jaksa menekankan bahwa perbuatan semacam ini tidak boleh ditoleransi karena berpotensi memicu kekacauan lebih luas.

Penegakan hukum secara tegas dianggap penting guna menjaga wibawa negara serta ketertiban umum. Dapatkan informasi paling lengkap dan terbaru hanya di Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari sulsel.idntimes.com