Posted in

Miris! Pria di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung Hingga Hamil

Kasus kekerasan seksual di Makassar mengejutkan warga setelah seorang pria diduga tega memperkosa adik kandungnya hingga hamil.

Pria di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung Hingga Hamil

Kotamadya Makassar kembali diguncang kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Seorang pria berinisial SI (26) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan. Insiden bejat ini mengungkap rentannya perlindungan anak dan peran lingkungan rumah tangga dalam mencegah kejahatan seksual.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Kronologi Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik korban yang terlihat seperti sedang hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban diketahui benar mengandung sekitar tiga bulan. Fakta tersebut langsung membuat keluarga syok dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Polres Pelabuhan Makassar kemudian menerima laporan resmi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menyebut pelaku merupakan kakak kandung korban sendiri. Laporan itu tercatat pada 7 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2024. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban juga disebut kerap mendapat ancaman kekerasan apabila menolak permintaan pelaku.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Modus dan Tekanan Terhadap Korban

Berdasarkan keterangan polisi, SI tidak hanya melakukan satu kali perbuatan seksual terhadap adiknya. Dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak terjadi berulang kali dalam kondisi korban yang masih berstatus di bawah umur. Kekuatan fisik dan dominasi pelaku membuat korban sulit melawan.

Ipda Arvandi menambahkan bahwa pelaku kerap menggunakan kekerasan atau ancaman jika keinginannya tidak dipenuhi. Adiknya disebut akan dipukul atau diinjak jika menolak, sehingga korban merasa terpojok dan terpaksa menuruti perintah kakak kandungnya itu. Pola ini menunjukkan adanya bentuk kekerasan psikologis dan fisik yang berkelanjutan.

Situasi rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi arena pelecehan seksual. Keterbatasan arahan orang tua, kurangnya pengawasan, serta minimnya pemahaman tentang hak dan batas tubuh anak turut menjadi faktor yang membuat korban sulit bersuara lebih awal.

Baca Juga: Karena Mabuk! Pria di Makassar Diduga Perkosa Adik Kandung 15 Tahun Hingga Hamil 3 Bulan

Alasan Miras dan Dampak Psikologis Korban

 Alasan Miras dan Dampak Psikologis Korban

Dalam pemeriksaan awal, SI mengaku tindakannya berawal ketika dirinya dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia menyebut bahwa saat itu tubuh adiknya terlihat seperti orang lain, sehingga ia melampiaskan hawa nafsu tanpa menghiraukan hubungan darah dan usia korban. Alasan ini pun tidak membenarkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Ketergantungan pada alkohol atau perilaku asusila yang dipicu miras sering menjadi pola dalam kasus kekerasan seksual dalam keluarga. Minuman keras dapat menurunkan filter moral dan rasional, sehingga pelaku mengabaikan konsekuensi hukum maupun luka batin yang diderita korban. Namun, polisi menegaskan bahwa pengaruh alkohol tidak otomatis menjadi pengurang hukuman.

Korban berusia 15 tahun kini menghadapi kehamilan yang bukan hanya soal fisik, tetapi juga trauma psikologis berat. Hilangnya rasa aman terhadap anggota keluarga terdekat dapat menyebabkan gangguan kepercayaan, depresi, dan bahkan kecenderungan menarik diri dari pergaulan. Pendampingan psikolog dan layanan kesehatan sangat penting untuk memulihkan kondisi korban.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana Bagi Pelaku

Polisi menyatakan telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terhadap SI. Kini penyidik PPA tengah meminta visum et repertum dari korban di RS Bhayangkara untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa untuk memperjelas kronologi dan motif pelaku.

Kapolda dan penyidik mengungkap bahwa pasal yang akan diterapkan pada pelaku masih dalam proses pendalaman, tetapi besar kemungkinan kasus ini akan dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak. Dengan ancaman pidana berat, pelaku bisa mendapat hukuman penjara dalam jangka waktu lama.

Pemidanaan pelaku diharapkan menjadi contoh bahwa kejahatan seksual dalam keluarga tidak boleh dibiarkan maupun dianggap sebagai masalah privat. Proses hukum yang transparan juga mendorong anggota keluarga lain untuk berani melapor jika mengetahui kejadian serupa, sehingga korban lebih cepat mendapat perlindungan dan keadilan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com