Tim Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen SKCK yang digunakan untuk mendaftar PPPK.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Berikut ini Info Kejadian Makassar akan memberikan informasi lengkap mengenai penangkapan dua pemalsu SKCK untuk PPPK di Gowa.
Modus Operandi Pemalsuan SKCK
Pelaku pertama, A, menjalankan perannya dengan menawarkan dokumen SKCK kepada calon peserta PPPK yang ingin mempercepat proses administrasi. Sementara M, sebagai pembuat, menggunakan laptop untuk mengedit dan mencetak SKCK palsu. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita satu unit laptop dan 91 lembar dokumen SKCK palsu.
Pengiriman SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi WhatsApp dalam format PDF. Selain laptop, dua ponsel juga disita sebagai alat komunikasi antara pemesan dan pembuat SKCK. “Ada beberapa SKCK yang masih dalam proses pembuatan atau pengiriman. Kedua tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tambah AKBP Aldy.
Cara Polisi Mengetahui SKCK Palsu
Kasat Intelkam Polres Gowa, AKP Sahrial, menjelaskan bahwa perbedaan antara SKCK asli dan palsu cukup mencolok. “SKCK palsu dicetak di kertas putih, sedangkan SKCK asli menggunakan kertas kuning. Foto di SKCK palsu berwarna, sementara dokumen asli menggunakan foto hitam putih,” kata AKP Sahrial.
Selain itu, font atau jenis huruf pada SKCK palsu berbeda dari aslinya. Dokumen palsu juga masih memuat sidik jari atau menggunakan format lama, sedangkan SKCK asli yang terbaru tidak lagi mencantumkan sidik jari. Perbedaan-perbedaan ini menjadi kunci bagi polisi dalam memastikan dokumen tersebut palsu.
Baca Juga: Warga Papua dan Mahasiswa Makassar, Gelar Aksi Menjelang Sidang
Pemalsuan Tidak Hanya SKCK

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa aksi pemalsuan ini tidak terbatas pada SKCK saja. Para pelaku juga memalsukan surat keterangan bebas narkoba dengan cara yang sama. “Keuntungan yang diperoleh pelaku per lembar dokumen sekitar Rp15 ribu, tergantung kesepakatan. Pemesannya tidak hanya berasal dari Kabupaten Gowa, tetapi juga dari luar daerah,” ujarnya.
Polisi masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kasus pemalsuan ini kini tengah diproses oleh kepolisian. Setelah berkas perkara rampung atau P21, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk persidangan di pengadilan. Kedua tersangka disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara.
Selain itu, karena dokumen palsu juga diedarkan secara elektronik melalui WhatsApp, para tersangka dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen adalah ilegal dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk calon pegawai PPPK yang memerlukan dokumen resmi.
Imbauan Polisi Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dokumen sebelum menggunakannya. Terutama dokumen penting seperti SKCK dan surat keterangan bebas narkoba yang menjadi syarat resmi seleksi pekerjaan pemerintah.
AKBP Aldy menekankan bahwa masyarakat tidak boleh tergiur oleh janji cepat atau murah dari pihak-pihak yang menawarkan dokumen palsu. “Setiap dokumen resmi memiliki ciri khas dan format tertentu. Jangan mudah percaya terhadap dokumen yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian,” ujarnya menutup.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba memanfaatkan dokumen palsu untuk tujuan pribadi atau keuntungan ilegal. Kepolisian Gowa menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik pemalsuan dokumen demi menjaga integritas proses administrasi pemerintah.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Makassar dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari kompas.com