Juru parkir liar di Makassar ditangkap polisi setelah lecehkan seorang mahasiswi berinisial DA (23) saat menyeberang jalan di Makassar.
Pelecehan seksual ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (8/7). Korban yang hendak menuju rumah sakit tempat magangnya merasa dipermalukan di depan umum karena tindakan pelaku. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/7). Pelaku mengaku perbuatannya hanya karena iseng. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Insiden Pelecehan Seksual di Makassar
Pada tanggal 9 Juli 2025, sebuah insiden pelecehan seksual terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Seorang juru parkir liar (jukir) berinisial HD (35) ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi magang.
Insiden ini terjadi ketika korban hendak menyeberang jalan menuju rumah sakit tempatnya menjalani program magang. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada hari Selasa, 8 Juli. Korban sedang menyeberang jalan untuk menuju rumah sakit tempat ia magang. HD diduga melakukan pelecehan secara spontan dengan cara menepuk bagian belakang tubuh korban. Aksi tersebut dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh banyak orang, yang membuat korban merasa sangat malu dan tidak terima.
Dalam pemeriksaan, HD mengaku perbuatannya hanya karena iseng dan tidak memiliki niat jahat. Namun, pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana dari tindakannya. AKP Wahiduddin menambahkan bahwa meskipun pelaku mengaku iseng, korban merasa sangat dipermalukan, sehingga ia membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Dokter di Luwu Diduga Lecehkan Pasien Remaja, Hasil Pemeriksaan Korban Jadi Penentu
Proses Penangkapan dan Tindak Lanjut Hukum
Merasa dilecehkan dan dipermalukan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku, HD, berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. HD dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal untuk tindakan tersebut adalah empat tahun penjara.
Dampak Psikologis pada Korban
Insiden pelecehan ini menyebabkan korban merasa sangat malu dan terganggu. Meskipun pelaku mengklaim aksinya hanya iseng, dampak psikologis terhadap korban sangat nyata. Perasaan dipermalukan di depan umum menjadi alasan kuat bagi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kejadian ini menyoroti kerentanan individu terhadap pelecehan di ruang publik dan pentingnya penindakan hukum untuk melindungi korban.
Peran Penegak Hukum dalam Kasus Ini
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar berperan penting dalam menangani kasus ini. Kecepatan respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas tindakan pelecehan seksual.
Penahanan pelaku dan penerapan undang-undang terkait kekerasan seksual menegaskan bahwa tindakan iseng sekalipun yang merugikan orang lain akan berujung pada konsekuensi hukum. Hal ini juga mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa pelecehan seksual dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh juru parkir liar HD (35) terhadap seorang mahasiswi di Makassar menunjukkan pentingnya penindakan cepat terhadap tindak kekerasan seksual. Respons sigap dari korban untuk melaporkan insiden tersebut, dan tindak lanjut dari pihak kepolisian, memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini juga menegaskan bahwa meskipun pelaku mengklaim iseng, hukum tetap berlaku untuk melindungi korban dari segala bentuk pelecehan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya tentang juru parkir liar lecehkan mahasiswi di Info Kejadian Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari fajar.co.id
- Gambar Kedua dari sulawesi.viva.co.id