Seorang dosen FIS-H UNM Makassar berinisial K telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap dosen berinisial K, yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, telah dikonfirmasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidikan menggelar perkara.
Proses gelar perkara internal yang mengarah pada penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (20/6/2025). Meskipun demikian, tersangka K belum dilakukan penahanan oleh penyidik karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, K disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf a UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, Pasal 6 huruf c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan. Serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.
Pasal 6 huruf c memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Keputusan apakah K akan ditahan atau tidak akan menjadi kebijakan pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Baca Juga: Tiga Bocah Asal Gowa Ditemukan Warga di Makassar, Diduga Korban Penculikan
Kronologi Kejadian
Dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada Januari 2025. Insiden itu bermula ketika dosen K memanggil seorang mahasiswanya untuk melanjutkan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) di rumah pribadinya yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/5/2024).
Saat tiba di rumah dosennya, mahasiswa tersebut justru diminta untuk memijat sang dosen. Mahasiswa tersebut diminta masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk membuka baju yang ia kenakan. Ketika sang dosen mulai meraba tubuh korban, mahasiswa itu melakukan perlawanan dan berhasil kabur dari rumah dosen.
Polisi juga menyebutkan bahwa dugaan pelecehan ini dilakukan dengan modus pemberian nilai bagus dan jaminan kelulusan ujian semester. Sebagai bentuk manipulasi terhadap korban.
Langkah-Langkah Kepolisian dan Universitas
Penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui dugaan kejadian pelecehan seksual tersebut. Barang bukti yang dimiliki antara lain pakaian korban dan hasil visum. Tersangka K dijadwalkan akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka dalam waktu dekat, dengan rencana pemeriksaan pada bulan depan.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, merespons penetapan tersangka ini dengan menyatakan akan mengambil langkah tegas jika terbukti secara hukum bahwa oknum dosen tersebut bersalah. Prof. Karta menegaskan bahwa sanksi berat, bahkan pemecatan, bukan hal yang mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti melakukan kekerasan seksual.
Untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan kampusnya, Prof. Karta Jayadi juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang akan bekerja sesuai aturan.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen UNM Makassar dan mahasiswanya telah memasuki babak baru dengan penetapan status tersangka terhadap dosen berinisial K. Proses hukum sedang berjalan, dengan penjeratan pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan ancaman hukuman pidana yang berbeda.
Pihak universitas juga menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah dan berupaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MAKASSAR.