Posted in

Viral! Jukir di Laiya Makassar Tarik Rp10 Ribu, PD Parkir Akhirnya Bertindak

Seorang juru parkir di Jalan Laiya, Makassar, yang mematok tarif Rp10 ribu untuk mobil viral di media sosial dan memicu keluhan warga.

Makassar Tarik Rp10 Ribu, PD Parkir Akhirnya Bertindak

Tarif tersebut dinilai melanggar aturan resmi pemerintah yang menetapkan batas parkir maksimal Rp5 ribu untuk mobil. Menanggapi hal itu, PD Parkir Makassar langsung turun tangan dan menindak oknum jukir yang terlibat. Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Jukir Makassar Patok Rp10 Ribu, PD Parkir Turun Tangan

Viral di media sosial seorang juru parkir (jukir) di Kota Makassar yang diduga mematok tarif parkir sebesar Rp10 ribu kepada pengendara mobil. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Laiya dan langsung menuai perhatian masyarakat. Banyak warganet menilai tarif tersebut terlalu mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah daerah.

Video yang memperlihatkan praktik pungutan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pengendara mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp10 ribu. Hal ini memicu berbagai komentar dari masyarakat yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran aturan parkir.

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya atau PD Parkir segera melakukan penelusuran. Pihak PD Parkir memastikan bahwa jukir yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan telah ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!

GIF PIALA DUNIA 2026

Tarif Parkir Mobil Resmi Maksimal Rp5 Ribu

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Sahruddin, menegaskan bahwa tarif parkir yang ditetapkan pemerintah sudah memiliki batas maksimal. Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir maksimal hanya Rp5 ribu. Sementara itu, kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir maksimal Rp3 ribu.

Menurutnya, penarikan tarif parkir sebesar Rp10 ribu jelas melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya menilai oknum jukir tersebut sebagai juru parkir liar yang tidak mematuhi ketentuan resmi dari pemerintah kota.

Sahruddin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan. Ia mengatakan laporan masyarakat sangat membantu PD Parkir dalam menertibkan jukir yang bertindak di luar ketentuan.

Baca Juga: Makassar Sigap! Ekskavator Turun, Banjir Manggala Teratasi!

PD Parkir Akui Pelanggaran Masih Sering Terjadi

PD Parkir Akui Pelanggaran Masih Sering Terjadi

Sahruddin mengaku pihaknya cukup heran karena laporan terkait pelanggaran parkir di kawasan Jalan Laiya terus muncul dari masyarakat. Padahal, PD Parkir telah berulang kali melakukan penertiban di area tersebut.

Ia menjelaskan bahwa petugas PD Parkir sebenarnya rutin melakukan pengawasan di sejumlah titik parkir di Kota Makassar. Namun, setiap kali dilakukan penertiban, masih saja ditemukan pelanggaran baru yang dilakukan oleh oknum jukir.

“Memang sekitaran sana tiap hari kita kontrol. Hampir setiap hari juga ada laporan dari masyarakat dan setiap hari juga kita temukan pelanggaran,” ungkap Sahruddin saat memberikan keterangan kepada media.

Pengawasan Parkir Terkendala Banyaknya Titik dan Laporan

PD Parkir Makassar mengakui bahwa pengawasan terhadap jukir liar bukan perkara mudah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya titik parkir di Kota Makassar yang harus diawasi oleh petugas setiap hari.

Selain itu, laporan dari masyarakat juga terus berdatangan dari berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja ekstra untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan penertiban berjalan efektif.

Meski demikian, PD Parkir memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Pihaknya berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan setiap pelanggaran parkir agar praktik jukir liar dapat diminimalkan di Kota Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com