Posted in

Makassar Panas! Dividen GMTD Hilang, DPRD Sulsel Siap Usut Tuntas!

Warga Makassar dan Sulsel digegerkan, karena dividen GMTD tidak tersalurkan, DPRD siap mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana.

Dividen GMTD Hilang DPRD Sulsel Siap Usut Tuntas

Dugaan kejanggalan penyaluran dividen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kepada Pemprov Sulsel, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar memicu reaksi DPRD Sulsel. Perbedaan data dan ketidakpastian pembayaran dividen beberapa tahun terakhir mendorong Komisi D menggunakan hak angket untuk mengusut potensi kerugian negara dan dugaan korupsi.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

Kejanggalan Data Dividen GMTD

Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang membidangi pembangunan, menemukan ketidaksesuaian data dividen PT GMTD. Menurut Sekretaris Komisi D, Supriadi Arif, data dari GMTD tidak siap dan berbeda signifikan dengan data Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa. Situasi ini menimbulkan kecurigaan serius.

Dalam rapat kedua, GMTD diberikan waktu satu pekan untuk menyerahkan data valid terkait penyaluran dividen. Jika data yang diserahkan tidak sesuai atau tidak transparan, DPRD Sulsel tidak akan ragu untuk mengajukan hak angket. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas perusahaan pengembang properti tersebut.

Pihak Pemprov Sulsel sendiri melaporkan tidak menerima dividen dari GMTD sejak tahun 2020 hingga 2022. Namun, data yang disampaikan GMTD justru menunjukkan angka miliaran rupiah telah diserahkan kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah. Perbedaan ini menjadi pangkal masalah dan mendasari desakan untuk hak angket.

Dugaan Praktik Korupsi Dan Kerugian Negara

Wakil Ketua DPRD Sulsel menegaskan bahwa jika data yang ada tidak sesuai, pihaknya akan mengkaji lebih dalam melalui pengusulan hak angket. Kejanggalan ini menjadi lebih serius karena selama tiga tahun berturut-turut dividen tidak disetorkan kepada pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi di dalamnya.

Lebih mencurigakan, data keuangan soal dividen justru diperoleh dari Kejaksaan, bukan PT GMTD langsung. Hal ini menunjukkan transparansi GMTD sangat minim. Tim peneliti Unhas juga menemukan bahwa pemasukan GMTD mencapai triliunan dalam empat tahun terakhir, namun pembagian dividen tidak sebanding dengan keuntungan tersebut.

Fakta bahwa beberapa nama direksi yang disampaikan GMTD tidak diketahui asal-usulnya, dan pemilik saham yayasan tidak menjadi bagian direksi, menambah daftar kejanggalan. Seluruh informasi ini akan dikelola dan dicocokkan datanya, khususnya mengenai dividen kepada pemilik saham, untuk memastikan tidak ada praktik merugikan negara.

Baca Juga: Banjir Bandang di Makassar, 878 Warga Mengungsi di 15 Titik!

Bantahan Dan Fakta Kontra Dari GMTD

 Bantahan Dan Fakta Kontra Dari GMTD

Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, membantah tudingan tersebut dengan mengklaim bahwa pihaknya telah menyerahkan dividen senilai lebih dari Rp60 miliar. Rinciannya adalah Rp7,8 miliar untuk Pemprov Sulsel, Rp3,9 miliar untuk Pemkot Makassar, dan Rp3,9 miliar untuk Pemkab Gowa. Total dividen ini diklaim telah diberikan dari tahun 2021 hingga 2025.

Namun, klaim ini langsung dibantah oleh Staf Ahli Gubernur Sulsel, Since Erna Lamba. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terungkap bahwa dividen yang masuk dari tahun 2020 hingga 2022 adalah nihil. Baru pada tahun 2023, Pemprov Sulsel menerima Rp39,6 juta, dan pada 2024 sebesar Rp303,6 juta.

Data dari Kejati Sulsel juga menunjukkan angka yang berbeda, yaitu Rp6,837 miliar untuk periode 2023-2024. Perbedaan data yang sangat signifikan ini memperkuat kecurigaan DPRD Sulsel. Pihak DPRD menuntut GMTD untuk membuktikan klaim miliaran dividen mereka, karena pemerintah daerah memiliki bukti-bukti yang tidak sesuai.

Potensi Hak Angket Dan Masa Depan GMTD

PT GMTD adalah perusahaan pengembang properti dan real estate yang mengelola lahan pemerintah seluas 1.000 hektare. Sejak didirikan pada 14 Mei 1991 sebagai konsorsium antara Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan pihak swasta, perusahaan ini telah mengembangkan 400 hektare lebih menjadi kawasan elit.

Melihat riwayat panjang dan besarnya aset yang dikelola, permasalahan dividen ini menjadi sangat krusial. Jika hak angket jadi digulirkan, ini bisa menjadi babak baru dalam pengawasan terhadap BUMD atau perusahaan yang mengelola aset negara, khususnya di Sulsel. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.

Desakan hak angket ini menunjukkan komitmen DPRD Sulsel untuk menjaga keuangan daerah dan mencegah praktik korupsi. Masyarakat dan pemerintah daerah menunggu hasil dari penyelidikan lebih lanjut, demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari makassar.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari rakyatsulsel.fajar.co.id