Posted in

Jukir Makassar Ngaku Raup Rp 300 Ribu Sehari, Setor Rp 35 Ribu ke Pemkot

Beredar video di media sosial memperlihatkan jukir Makassar mengaku meraih Rp 300 ribu per hari, tetapi hanya menyetor Rp 35 ribu ke pemkot.

Jukir-Makassar-Ngaku-Raup-Rp-300-Ribu-Sehari,-Setor-Rp-35-Ribu-ke-Pemkot (1)

Hal ini memicu perbincangan publik mengenai sistem setoran jukir, transparansi pendapatan, dan tata kelola parkir di Kota Makassar.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Makassar.

Sistem Setoran Jukir di Makassar

Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menjelaskan bahwa target setoran setiap jukir berbeda-beda, tergantung potensi lokasi parkir. “Kalau yang disebut Rp 35 ribu ke Pemda itu kemungkinan adalah target yang dibebankan sebagai kewajibannya ketika bertugas di situ,” ujar Asrul kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Penetapan target dilakukan berdasarkan uji petik lapangan selama minimal 14 hari kerja untuk memperoleh angka rata-rata potensi riil tiap titik parkir. Dengan demikian, target ini lebih bersifat acuan, bukan besaran persentase dari pendapatan jukir.

“Beda targetnya berdasarkan potensi dan hasil uji petik di lapangan,” tambah Asrul. Artinya, meski seorang jukir memperoleh Rp 150 ribu atau bahkan Rp 300 ribu, setoran ke Pemkot tetap sesuai target yang ditentukan, misalnya Rp 35 ribu.

Variasi Target Berdasarkan Lokasi

Asrul menjelaskan bahwa target setoran tidak sama untuk semua jukir. Misalnya, di satu titik targetnya Rp 35 ribu, sementara di lokasi lain bisa mencapai Rp 50 ribu. “Beda-beda, tergantung potensi titik parkir,” katanya.

Setiap titik parkir dianalisis secara menyeluruh, termasuk lokasi, jam operasional, dan rata-rata kendaraan yang parkir. Sistem ini diterapkan untuk memastikan target realistis, sehingga jukir tidak terbebani setoran yang melebihi pendapatan normal di titik tersebut.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Anak di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Parkir Insidentil dan Lokasi Tidak Biasa

Parkir-Insidentil-dan-Lokasi-Tidak-Biasa

Dalam video yang beredar, terlihat jukir sedang bertugas di Jalan AP Pettarani, Makassar. Asrul menekankan bahwa lokasi tersebut termasuk area parkir insidentil yang bersifat tentatif. “Itu sifatnya dia tentatif, tidak tiap hari. Kemungkinan dia dipanggil untuk bertugas di situ,” ujarnya.

Terkait area itu, Jalan AP Pettarani memang termasuk salah satu ruas jalan yang dilarang parkir berdasarkan Perwali 64 Tahun 2011. Namun, ketika ada kegiatan besar di Hotel Claro yang berada di jalur tersebut, sebagian tepi jalan bisa digunakan sebagai area parkir sementara. Pihak hotel biasanya mengirimkan surat permohonan kepada Perumda Parkir, sehingga jukir resmi ditugaskan untuk mengatur kendaraan.

“Ini masuk kategori parkir insidentil. Dari manajemen Claro biasanya melakukan persuratan tentang adanya aktivitas itu sehingga kami dari PD Parkir memfasilitasi jukir untuk mengatur kendaraan,” jelas Asrul.

Identifikasi Jukir dan ID Card Resmi

Perumda Parkir juga menyoroti identitas jukir yang muncul di video. Petugas Dishub Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa ID card dan kesesuaian nama dengan titik parkir. Jukir dalam video mengaku menggantikan pemilik ID card atas perintah orang tersebut, dengan kesepakatan bagi hasil 50:50 dari pendapatan parkir.

“Kalau dapat Rp 300 (ribu) toh bagi 2 uangnya (dengan pemilik ID card). Lain Pemda, Pemda ini Rp 35 (ribu),” katanya dalam interogasi.

Asrul menekankan, sesuai SOP, hanya jukir dengan ID card resmi yang berhak bertugas. “Makanya kami akan diidentifikasi dulu jukir ini, siapa yang arahkan ke situ dan apakah memang ID card yang digunakan itu punya dia atau temannya. Tidak dibenarkan orang lain menggunakan ID card orang lain untuk bertugas,” tegasnya.

Transparansi dan Pengawasan Parkir

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sistem parkir kota. Setoran target harian ditetapkan agar jukir tidak terbebani sekaligus mempermudah manajemen Perumda Parkir dalam menghitung potensi pendapatan dari tiap lokasi.

Meski sistem target sudah jelas, praktik penggantian ID card dan bagi hasil di lapangan tetap harus diawasi. Perumda Parkir menegaskan akan memperketat pengawasan, memastikan setiap jukir bekerja sesuai aturan, dan melakukan evaluasi rutin terhadap lokasi parkir insidentil maupun permanen.

Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pendapatan parkir kota dapat dikelola lebih transparan, sambil tetap memberikan peluang penghasilan wajar bagi jukir di Makassar.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Makassar dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari kabarmakassar.com