Pemkot Makassar membagikan THR Rp 86 miliar, termasuk PPPK Paruh Waktu, membuat seluruh pegawai menikmati tambahan penghasilan menjelang Idulfitri.
Pemkot Makassar kembali menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK. Dengan total anggaran Rp 86 miliar, THR 2026 membanjiri rekening para abdi negara, termasuk PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini disambut hangat karena dampaknya signifikan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.
Anggaran THR Capai Puluhan Miliar Rupiah
Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran Rp 86 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya tahun 2026. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, menunjukkan keseriusan pemerintah mengapresiasi kinerja aparatur. Jumlah ini mencerminkan perhatian meningkat terhadap kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengungkapkan sekitar 80 persen dari total anggaran, atau Rp 70 miliar, diperuntukkan bagi ASN. Sisanya, bersama PPPK Paruh Waktu, melengkapi total alokasi THR Rp 86 miliar. Ini menandakan distribusi merata dan inklusif bagi seluruh pegawai.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026, yang diteken oleh Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin, menjadi landasan hukum pencairan THR ini. Perwali ini juga mengatur pemberian Gaji ke-13, menegaskan payung hukum yang kuat untuk kebijakan kesejahteraan pegawai. Proses pencairan THR diharapkan rampung paling lambat pada hari Jumat, sebelum libur Lebaran.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Inklusivitas THR Untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin penting kebijakan THR tahun ini adalah penyertaan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima tunjangan. Ini merupakan langkah Pemkot Makassar menciptakan kebijakan lebih inklusif dan adil bagi seluruh pegawai yang berkontribusi pada pelayanan publik. Kebijakan ini menunjukkan Pemkot Makassar tidak membeda-bedakan status kepegawaian dalam hal apresiasi.
Meskipun secara umum kebijakan ini serupa dengan tahun sebelumnya, perbedaan utama terletak pada perluasan cakupan penerima THR. Muhammad Dakhlan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan mendasar, kecuali terkait dengan penambahan PPPK Paruh Waktu. Hal ini menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan di antara para pegawai.
Inklusivitas ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya THR, mereka juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, yang secara langsung membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga: Makassar Lawan Inflasi! Mobil Pasar Murah Turun Jelang Lebaran!
Mekanisme Perhitungan Dan Pencairan THR
Besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Meski ada perbedaan antara ASN dan PPPK paruh waktu, tunjangan ini diharapkan tetap dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka. Prinsipnya, semua pegawai akan mendapatkan THR yang layak sesuai ketentuan.
Bagi pegawai yang belum genap satu tahun bekerja, THR dihitung secara proporsional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Perhitungan didasarkan pada masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya. Formula yang digunakan adalah masa kerja dikalikan gaji, kemudian dibagi 12 bulan.
Proses pencairan THR saat ini tengah diupayakan semaksimal mungkin oleh Pemkot Makassar. Targetnya, dana sudah dapat dicairkan pada hari Jumat atau sebelum libur Lebaran. Bahkan, jika ada kendala, masih ada waktu pada Senin dan Selasa untuk memastikan semua pegawai menerima haknya sebelum Hari Raya.
Komitmen Pemkot Makassar Tingkatkan Kesejahteraan
Kebijakan pemberian THR besar dan inklusif ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan memastikan setiap pegawai menerima tunjangan, pemerintah berharap memotivasi mereka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kesejahteraan pegawai menjadi prioritas demi pelayanan publik optimal.
Pemberian THR juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pegawainya, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Ini bukan hanya soal tunjangan finansial, tetapi juga tentang pengakuan atas dedikasi dan kerja keras mereka. Pemkot Makassar percaya bahwa pegawai yang sejahtera akan lebih produktif dan loyal.
Secara keseluruhan, kebijakan THR tahun 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Makassar serius dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur. Diharapkan, dengan adanya tunjangan ini, semangat kerja seluruh pegawai akan meningkat, dan pada akhirnya, akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari pmbpesmaums.id