Kelompok geng motor di Makassar semakin meresahkan setelah melakukan serangkaian penyerangan di tiga kecamatan berbeda.

Aksi tersebut melibatkan senjata tajam dan bahkan busur panah, hingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Polisi bergerak cepat untuk melakukan penindakan dan mengamankan pelaku demi menjaga ketertiban publik.
Berikut Info Kejadian Makassar akan menceritakan aksi geng motor yang menyerang 3 kecamatan di Makassar.
Penyerangan Brutal terhadap Polisi dan Warga
Insiden awal terjadi saat anggota Polres Pelabuhan Makassar, Bripda MR (21), diserang menggunakan busur panah oleh anggota geng motor usai berpapasan saat patroli Ramadan. Tiga pelaku berhasil diamankan, berinisial MFD (17), MTR (18), dan MR (20), usai melarikan diri ke Kabupaten Gowa.
Tidak hanya polisi, seorang warga sipil juga menjadi korban di kaki akibat panah yang ditembakkan.
Penyebaran Aksi hingga Tiga Kecamatan
Polres kemudian mengungkap bahwa geng motor tersebut melakukan penyerangan di tiga kecamatan: Mamajang, Bangkala, dan Panakkukang. Aksi dilakukan dalam bentuk begal, konvoi malam hari, serta serangan terhadap warga yang sedang nongkrong menggunakan senjata tajam dan busur panah.
Senjata Buatan Sendiri dan Taktik COD Tawuran
Para pelaku diketahui memproduksi senjata tajam secara otodidak, termasuk busur panah yang digunakan berulang kali dalam tawuran yang dijadwalkan via media sosial (COD). Taktik COD ini menentukan lokasi dan waktu dimana tawuran dilakukan, meningkatkan potensi risiko cedera serius.
Baca Juga: 50 PKL di Trotoar Jalan Urip Sumoharjo-Perintis Makassar Ditertibkan Satpol PP
Operasi Hukum dan Penangkapan Massal

Dalam beberapa operasi bersama Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, polisi berhasil menangkap puluhan pelaku dari empat kelompok berbeda. Hingga Juli 2025, 23 orang sudah diamankan dan barang bukti seperti busur panah, parang, sepeda motor ilegal, serta peralatan produksi senjata disita. Beberapa tersangka masih di bawah umur.
Tuntutan Hukum dan Ancaman Penjara
Para pelaku dijerat dengan pasal yang meliputi kepemilikan senjata tajam secara ilegal, penganiayaan terhadap aparat, serta kekerasan bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat dan Pasal 214 KUHP.
Polisi Tingkatkan Patroli dan Tindakan Preventif
Pihak kepolisian telah menambah personel di lokasi rawan, memperketat patroli malam, dan melakukan operasi premanisme. Sosialisasi kewaspadaan juga disampaikan kepada masyarakat, sementara program penegakan hukum terhadap geng motor semakin intensif.
Aksi kekerasan oleh geng motor di Makassar menunjukkan pola perilaku yang terorganisir dan berbahaya, terutama dengan penggunaan senjata tajam buatan sendiri dan koordinasi tawuran melalui media sosial.
Penindakan cepat oleh kepolisian, termasuk operasi penangkapan massal dan peningkatan patroli, menjadi respons penting untuk menjamin keselamatan warga dan aparat. Proses hukum berjalan untuk memberikan efek jera. Kolaborasi penguatan hukum dan kesadaran masyarakat menjadi kunci melawan kekerasan kriminal jalanan ini.
Dapatkan berita menarik lainnya di sekitaran Makassar hanya di Info Kejadian Makassar.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari www.detik.com
- Gambar kedua dari jejakfakta.com