Posted in

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kualitas Untuk Layanan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar secara proaktif meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Dinas-Kominfo-Makassar-Tingkatkan-Kualitas-Untuk-Layanan-Informasi-Publik

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sosialisasi PPID Sebagai Langkah Strategis

Pada 16 Juli 2025, Kominfo Makassar menyelenggarakan Sosialisasi PPID di Makassar Government Center (MGC). Sosialisasi ini dihadiri oleh staf PPID Utama Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta implikasinya terhadap sengketa informasi publik.

Penekanan Pada Transparansi dan Klasifikasi Informasi

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang mewakili Wali Kota Makassar, membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

Akhmad menegaskan bahwa PPID tidak hanya dituntut untuk transparan, tetapi juga harus mampu mengklasifikasikan informasi publik dan informasi yang dikecualikan, serta memahami standar layanan informasi publik yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan Kapasitas Teknis dan Literasi Informasi

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Kominfo Kota Makassar, Abdullah. Ia menyampaikan bahwa tingginya angka sengketa informasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar. Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.

Abdullah menyebut bahwa tingginya angka sengketa informasi ini, jika dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan. Langkah ini mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

Abdullah juga menyatakan bahwa kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

Baca Juga: Residivis Bobol Toko di Makassar, Uangnya Ludes Untuk Judi dan Narkoba

Komitmen Menuju Kota Informatif

Komitmen-Menuju-Kota-Informatif

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik dari kategori “Menuju Informatif” menjadi “Informatif”. Komitmen ini diupayakan melalui berbagai pembenahan, seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia.

Dinas Kominfo Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal dini dilakukan melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi.

Aspek Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi

Sosialisasi ini juga menghadirkan praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan. Ia yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi.

Dampak Positif Pada Pelayanan Publik

Melalui langkah-langkah proaktif ini, Dinas Kominfo Makassar berharap seluruh OPD dapat semakin responsif, profesional, dan terbuka. Mereka dapat menyajikan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peningkatan kapasitas PPID bertujuan meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan secara tepat dan efisien.

Kesimpulan

Dinas Kominfo Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas PPID. Langkah-langkah ini, yang mencakup penekanan pada transparansi, klasifikasi informasi, dan pemahaman aspek hukum. Aksi ini bertujuan untuk meminimalkan sengketa dan mendorong Makassar menjadi kota yang informatif.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari sindosulsel.com
  2. Gambar Kedua dari starnewsid.com