Posted in

Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus sindikat uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir dan menjadi fokus perhatian publik.

Bos-Sindikat-Uang-Palsu-di-UIN-Alauddin-Makassar-Divonis-8-Tahun-Penjara

Annar Salahuddin Sampetoding, sang bos sindikat, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun atas perannya dalam produksi dan peredaran uang palsu yang berkali-kali merugikan negara. Kasus yang terungkap sejak akhir 2024 ini menjadi salah satu kasus pemalsuan uang dengan jaringan yang cukup luas di Indonesia.

Terungkapnya Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Sindikat uang palsu ini ditemukan beroperasi di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin cetak uang berkualitas tinggi yang diimpor dari luar negeri. Produksi uang palsu ini telah berlangsung selama 14 tahun dengan peredaran uang palsu bernilai triliunan rupiah.

Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian membuka tabir praktik kriminal terorganisasi di lingkungan kampus.

Peran Annar Salahuddin Sebagai Otak Sindikat

Annar Salahuddin Sampetoding sebagai terdakwa utama diketahui sebagai otak dan pimpinan sindikat pengadaan bahan baku serta pengelolaan produksi uang palsu.

Dalam persidangan, Annar mengaku bertanggung jawab atas seluruh proses produksi dan distribusi uang palsu yang tersebar ke beberapa wilayah Indonesia.

Ia juga disebut melakukan berbagai modus untuk mengelabui penyidik dan aparat hukum.

Keterlibatan Oknum Aparat dan Pegawai Kampus

Kasus ini tidak hanya menyeret Annar, tetapi juga sejumlah oknum kepolisian dan pegawai kampus yang diduga memberikan perlindungan dan akses bagi sindikat. Mantan Wakapolsek Tallo, AKP Purn Sugito Ngangun, diduga menerima transferan uang dari Annar sebagai kompensasi keamanan.

Keterlibatan ini menimbulkan keprihatinan publik atas lemahnya pengawasan dan potensi korupsi yang menghambat penegakan hukum.

Baca Juga: Pemotor Wanita Tewas Mengenaskan Usai Terlindas Truk di Jalan Pannampu Makassar

Tuntutan Hukuman dan Sidang Lanjutan

Tuntutan-Hukuman-dan-Sidang-Lanjutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan menuntut Annar hukuman 8 tahun penjara dan denda sebagai efek kejahatan yang sangat merugikan negara. Terdakwa lain yang terlibat juga dituntut hukuman penjara antara 3 sampai 5 tahun.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) untuk mendengarkan tanggapan para terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Dampak dan Kerugian yang Ditimbulkan Sindikat

Produksi uang palsu selama bertahun-tahun ini menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara dan masyarakat. Uang palsu yang beredar merusak perekonomian dan mengganggu sistem keuangan yang sehat.

Selain itu, jaringan kejahatan yang terungkap menunjukkan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Pengawasan dan Pencegahan Agar Kasus Tidak Terulang

Kasus sindikat uang palsu ini menjadi salah satu pelajaran penting untuk memperketat pengawasan di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan lainnya.

Penegakan aturan yang ketat dan pengawasan berlapis diperlukan guna mencegah oknum yang memanfaatkan institusi untuk kejahatan terorganisir.

Pendidikan anti-korupsi dan kesadaran hukum harus ditingkatkan di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam jaringan produksi uang palsu yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade. Kasus ini membongkar praktik kejahatan terorganisir dengan melibatkan oknum aparat dan pegawai kampus, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Penanganan kasus ini menjadi penegasan pentingnya pengawasan ketat dan integritas dalam institusi pendidikan serta penegakan hukum yang adil. Proses sidang berikutnya dinantikan publik untuk memastikan keadilan tersampaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan semacam ini.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dan Kedua dari regional.kompas.com