Posted in

Jukir Liar Makassar Aniaya Pedagang Gara-Gara Tolak Bayar Rp 10 Ribu Ditangkap

Kejadian jukir liar di Makassar yang menindak pedagang atau pemudik karena menolak bayar tarif Rp 10 ribu membuka tabir masalah nyata dalam sistem parkir.

Jukir Liar Makassar Aniaya Pedagang Gara-Gara Tolak Bayar Rp 10 Ribu Ditangkap

Masyarakat sudah muak. Tapi lewat setiap penangkapan, dorongan untuk reformasi semakin nyata: dari menyediakan sarana parkir memadai, menerapkan jukir resmi berlisensi, hingga edukasi untuk konsumen agar tidak pasrah terhadap pungutan liar.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.

Awal Kejadian

Insiden terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di area Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Makassar. Seorang pedagang sayur bernama JG (49) menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum juru parkir liar bernama Saparuddin alias Sapa (45/37).

Pelaku adalah jukir liar yang memaksa para pedagang membayar uang parkir tak resmi sebesar Rp 10.000 per hari. Namun saat korban menolak, pelaku emosi dan langsung melakukan pemukulan dari belakang, hingga korban tersungkur dan mengalami luka di dahi, pundak, dan kepala.

Aksi ini terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan dengan cepat menjadi viral di media sosial. Rekaman tersebut menimbulkan sorotan tajam dari publik atas praktik premanisme dan pungutan liar di area publik seperti pasar tradisional.

Kronologi Persis Dalam Rekaman Viral

Rekaman CCTV menggambarkan detik-detik kejadian pelaku mendekati korban yang tengah berdagang, menuntut uang “setoran” parkir. Ketika ditolak bahkan hanya untuk sebuah transaksi harian kecil Saparuddin kehilangan kendali dan melayangkan beberapa pukulan.

Korban yang terkejut sempat tak berdaya hingga pedagang lainnya turun tangan melerai. Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan terjadi di tengah lalu lalang pasar yang ramai.

Baca Juga: Sadis! Pria Kolaka Rekam Penyiksaan Putri Demi Buat Istri Pulang

Respons Hukum dan Upaya Penertiban

Respons Hukum dan Upaya Penertiban

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dan potensi jaringan pungli di area tersebut.

Sementara itu, Polrestabes Makassar juga mengumumkan akan meningkatkan patroli dan melakukan penertiban jukir liar, khususnya di area pasar seperti Pasar Kalimbu agar pedagang dan masyarakat merasa aman.

Penangkapan Dugaan Pelaku

Menanggapi kasus ini, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat. Identitas pelaku telah dikantongi, dan akhirnya pelaku ditangkap Selasa malam, 29 Juli 2025, tak jauh dari lokasi pasar, di Jalan Kubis. Penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan.

Kanit Jatanras, AKP Hamka, menyampaikan bahwa pelaku diketahui telah lama menjalankan modus pungli terhadap para pedagang, dengan rata-rata target sekitar 20 pedagang yang dipalak harian.

Pengakuan pelaku juga memberikan gambaran bahwa praktik serupa telah berlangsung dalam waktu cukup lama, bahkan dijadikan sebagai mata pencarian.

Isu Pungli Jukir Liar di Makassar

Kejadian-kejadian ini mencerminkan maraknya praktik jukir liar di berbagai titik kota dari pelabuhan hingga pasar. Di Pasar Senggol, misalnya, kemunculan jukir liar menambah parah kemacetan karena mereka mengambil lahan parkir tanpa izin di ruas-ruas jalan padat.

PD Parkir Makassar Raya memang berupaya menertibkan dengan patroli, apalagi saat Ramadan dan kondisi ramai. Namun keterbatasan lahan parkir menjadi kendala utama penanganan.

Sebut contoh, seorang jukir liar di depan Hotel Claro memaksa membayar Rp 10.000 kepada pengendara motor hanya karena parkir sebentar insiden ini juga viral dan sempat ditindak oleh PD Parkir Makassar Raya bersama polisi.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari celebes.inews.id