Posted in

Hakim Kabulkan Praperadilan Irman YL, Status Tersangka Tidak Sah

Makassar digemparkan dengan putusan praperadilan yang mengukir sejarah baru bagi Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi.

Hakim Kabulkan Praperadilan Irman YL, Status Tersangka Tidak Sah

Keduanya berhasil memenangkan gugatan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan penipuan fantastis senilai Rp 50 miliar. Keputusan ini bukan hanya kemenangan hukum, melainkan juga sorotan terhadap transparansi dan keabsahan penetapan tersangka dalam sistem peradilan kita.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

Praperadilan Dikabulkan, Titik Balik Kasus

Pada Rabu, 7 Januari 2025, Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman YL dan A. Pahlevi. ​Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.​

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, Polda Sulsel diperintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka. Ini menandai berakhirnya status hukum yang memberatkan bagi Irman YL dan Pahlevi, mengembalikan hak-hak mereka sebagai warga negara yang tidak bersalah secara hukum.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 tidak sah. Keputusan ini menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Kasus, Dari Kredit Macet Hingga Tuduhan Penipuan

Kasus ini berakar pada masalah keuangan yang melanda Sekolah Islam Al-Azhar, yang memiliki kredit macet sebesar Rp 35 miliar dan mengalami penurunan jumlah siswa. Situasi genting ini membuat pemilik Al-Azhar, almarhum Andi Baso Abdullah, mengutus Melati Sombe untuk menawarkan sekolah tersebut kepada Irman YL.

Awalnya, Irman YL sempat menolak tawaran tersebut. Namun, setelah didesak, ia bersedia dengan syarat harus dicarikan pembiayaan lain. Melati kemudian berhasil meyakinkan salah satu bank pelat merah untuk mengambil alih pembiayaan Al-Azhar, dengan Irman YL dan Patabai Pabokori memberikan jaminan pribadi.

Bank pelat merah akhirnya mencairkan dana sebesar Rp 65 miliar, yang digunakan untuk melunasi utang di Bank Panin Dubai, pembayaran kepada almarhum Andi Baso, dan pajak. Irman YL dan Pahlevi kemudian masuk dalam jajaran pengurus yayasan yang mengelola Al-Azhar, menandai keterlibatan mereka dalam manajemen sekolah.

Baca Juga: Jejak Kasus Dosen di Makassar yang Ludahi Kasir, Karier Tamat dan Hadapi Proses Hukum

Munculnya Persoalan Baru, Uang Rp 50 Miliar

Munculnya Persoalan Baru, Uang Rp 50 Miliar

Masalah kemudian muncul ketika seorang pengusaha berinisial BN mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada almarhum Andi Baso terkait pembelian Al-Azhar. Menurut kuasa hukum Irman YL dan Pahlevi, Muhammad Nursalam, kliennya sama sekali tidak mengetahui persoalan transaksi tersebut.

Nursalam juga membantah keras tuduhan yang menyebut Irman YL sebagai pihak yang menawarkan pembelian Al-Azhar kepada pengusaha BN. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan tidak terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda.

Klaim pengusaha BN inilah yang kemudian menjadi sumber masalah utama dan memicu penetapan tersangka terhadap Irman YL dan Pahlevi. Namun, putusan praperadilan kini telah menggugurkan status tersebut, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.

Implikasi Putusan, Menjunjung Tinggi Proses Hukum Yang Adil

Kemenangan praperadilan Irman YL dan Pahlevi ini memberikan preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penetapan status tersangka. Putusan ini menegaskan kembali bahwa setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang benar.

Ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa bertindak profesional dan sesuai koridor hukum. Keabsahan proses investigasi dan penetapan status hukum seseorang haruslah menjadi prioritas utama demi tegaknya keadilan.

Putusan ini diharapkan dapat memulihkan nama baik Irman YL dan Pahlevi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ini adalah kemenangan bagi prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com