Kasus Ojol Tewas di Makassar dikeroyok massa karena dianggap sebagai intelijen saat aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Bosowa.

Menteri Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anak berusia 14 tahun, yang tetap diproses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak.
Selain itu, keluarga korban menuntut keadilan dan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, sementara aparat kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Yusril Ungkap Ada Tersangka Anak 14 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan Dandi adalah anak berusia 14 tahun.
Anak tersebut sempat ditahan oleh polisi, namun kini telah dipulangkan ke orang tuanya dengan tetap berstatus sebagai tersangka. Yusril menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Keluarga Dandi, driver ojek online yang tewas di Makassar, menyatakan kekecewaan dan kesedihan mendalam atas tragedi yang menimpa anggota keluarganya.
Mereka menuntut agar seluruh pelaku, termasuk anak di bawah umur, mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatan mereka. Pihak keluarga menekankan pentingnya proses hukum yang adil agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi masyarakat.
Selain itu, keluarga korban merasa hak mereka untuk mendapatkan keadilan harus dihormati. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, menyelidiki kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa tersangka.
Meski masih di bawah umur, tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tekanan keluarga ini juga mencerminkan keinginan masyarakat agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Drainase Makassar, Diduga ODGJ
Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Dandi, salah satunya adalah anak berusia 14 tahun. Meskipun masih di bawah umur, pelaku tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum anak yang berlaku di Indonesia.
Polisi menegaskan bahwa semua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Selain itu, pihak kepolisian memastikan bahwa jika mekanisme restorative justice tidak disepakati oleh korban atau keluarganya, kasus ini akan diteruskan ke pengadilan anak.
Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera, sambil tetap mempertimbangkan hak-hak tersangka anak sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum yang berlanjut ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan dengan serius dan transparan.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum bertindak. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan akal sehat dalam menghadapi situasi.
Pihak berwenang juga diharapkan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta melibatkan semua pihak terkait dalam proses penyelesaian kasus ini.