4 anggota geng motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berurusan dengan polisi setelah diduga menyerang seorang warga menggunakan busur panah.

Keempat pelaku, Fadil (19), Akbar (19), HS (14), dan AH (16), ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Korban, Saiful (19), mengalami luka serius di leher dan lengan akibat serangan tersebut dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Aksi Brutal yang Meresahkan Warga
Aksi geng motor yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Keempat pelaku yang menyerang menggunakan busur panah diduga melakukan serangan setelah terlibat perselisihan dengan korban.
Peristiwa ini bukan kali pertama, karena wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan aksi geng motor yang kerap menakut-nakuti masyarakat dengan knalpot bising dan senjata tajam.
Banyak warga mengaku merasa tidak aman saat malam hari karena kelompok-kelompok ini sering berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, sebelumnya Polres Gowa telah menangkap beberapa anggota geng motor lain yang melakukan tindakan serupa. Termasuk membawa senjata busur panah, ketapel, dan pil tramadol.
Penindakan polisi terhadap geng-geng motor ini bertujuan menekan tingkat kriminalitas jalanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Meskipun aparat telah melakukan patroli rutin, warga berharap adanya upaya yang lebih intensif untuk mencegah aksi kekerasan berulang dan menjaga rasa aman di lingkungan mereka.
Tindakan Tegas Polisi
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan.
Ia juga menanggapi isu mengenai dugaan tindakan anggota polisi saat patroli di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, dengan meminta maaf jika ada perbuatan anggota yang mungkin menyakiti hati masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa saat itu tidak ada kontak fisik; anggota hanya memperkenalkan diri. Menunjukkan surat tugas, dan melakukan pemeriksaan untuk menciptakan situasi kondusif di Gowa.
Baca Juga: Kasus Guru Ngaji Cabuli Komika di Makassar Gegerkan Publik
Proses Hukum Berlanjut

Setelah penangkapan keempat pelaku, pihak Polres Gowa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dua pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum acara peradilan anak. Sementara dua lainnya mengikuti proses hukum dewasa.
Seluruh tersangka kini berada di tahanan Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Selain itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan geng motor lain dalam aksi serupa di wilayah Gowa.
Proses hukum yang berlanjut ini bertujuan tidak hanya untuk menindak pelaku sesuai aturan. Tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mencegah aksi kekerasan jalanan di masa depan.
Aparat kepolisian juga terus memantau situasi di lapangan untuk menjaga keamanan masyarakat selama proses penyidikan berlangsung.