Posted in

Viral! Pria Makassar Kuras ATM Polisi Rp 10 Juta demi Judi Online

Seorang pria berinisial RAF (35) asal Makassar ditangkap karena kuras isi ATM milik anggota polisi berinisial AM (40) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, senilai Rp 10 juta.

Viral! Pria Makassar Kuras ATM Polisi Rp 10 Juta demi Judi Online

Pelaku menemukan dompet korban yang berisi kartu ATM di sebuah toko swalayan. Sebagian dari uang yang diambil pelaku tersebut digunakan untuk bermain judi online. Di bawah ini  akan membahas tentang pria Makassar kuras ATM polisi Rp 10 juta demi judi online.

Kronologi Pencurian ATM Polisi di Gowa

Kejadian ini bermula ketika RAF menemukan dompet korban yang terjatuh di sebuah toko swalayan di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Senin (23/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dompet berwarna cokelat tersebut berisi surat-surat penting seperti satu kartu ATM BRI, satu kartu ATM BCA, KTP, dan dokumen penting lainnya. Setelah menemukan dompet tersebut, pelaku langsung mengambilnya dan menggunakan kartu ATM BRI yang ada di dalamnya untuk menarik uang.

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan bahwa sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online. “Iya ada uang yang digunakan untuk judol (judi online) juga,” ujar Alfian pada Selasa (1/7/2025). Pelaku RAF menarik uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rekening korban dan juga mentransfer dana senilai Rp 600 ribu ke akun aplikasi yang diduga miliknya.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Modus operandi yang digunakan pelaku, RAF, adalah dengan memanfaatkan dompet korban yang terjatuh di area toko swalayan. Dompet tersebut berisi beberapa kartu penting, termasuk kartu ATM BRI dan BCA, serta KTP korban. Pelaku kemudian menggunakan kartu ATM BRI untuk melakukan penarikan tunai.

Secara total, pelaku menarik uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rekening ATM BRI korban. Selain penarikan tunai, pelaku juga melakukan transfer dana senilai Rp 600 ribu ke sebuah akun aplikasi yang diduga miliknya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengambil uang tunai tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk memindahkan dana secara elektronik.

Kerugian yang dialami korban, anggota polisi berinisial AM, mencapai total Rp 10.600.000, yang merupakan gabungan dari penarikan tunai dan transfer dana. Kerugian finansial ini mendorong korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa agar dapat diproses secara hukum dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Tarif Parkir Melanggar Aturan, Jukir Nakal di Makassar Diamankan Polisi

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku berinisial RAF akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Perumahan Mannyingarri Permai, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.

Proses penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian dalam melacak keberadaan pelaku. Saat ini, pelaku RAF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa untuk mendalami lebih lanjut motif dan rincian kejahatannya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut setelah berhasil diamankan.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini dilaporkan ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut, menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menindak tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan dana.

Peran Judi Online dalam Kasus Kriminalitas

Kasus pencurian ATM yang dilakukan RAF menunjukkan adanya keterkaitan antara tindakan kriminal dan aktivitas judi online. Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian secara spesifik menyebutkan bahwa “ada uang yang digunakan untuk judol (judi online) juga” dari hasil pengurasan ATM korban.

Keterlibatan judi online dalam kasus ini menyoroti dampak negatif dari aktivitas tersebut terhadap individu dan masyarakat. Kecanduan judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal guna memenuhi kebutuhan finansial mereka untuk berjudi.

Hal ini selaras dengan kasus-kasus lain di mana individu terpaksa melakukan pencurian atau pembobolan untuk melunasi utang akibat judi online. Seperti yang terjadi pada seorang pria di Makassar yang membobol rumah dan mencuri uang karena terlilit utang judi online.

Kasus Serupa Pencurian ATM di Sulawesi Selatan

Kejadian pencurian ATM di Gowa yang menimpa anggota polisi ini bukan satu-satunya kasus serupa yang terjadi di Sulawesi Selatan. Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa juga pernah meringkus seorang perempuan berinisial SW (26) yang mencuri kartu ATM beserta isinya senilai Rp 6,8 juta.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Pada akhir tahun 2023, tepatnya 27 Desember, Polres Gowa juga mengungkap kasus pembobolan ATM nasabah bank dengan menangkap dua pelaku berinisial HS (20) dan HM (45).

Kasus-kasus ini melibatkan tiga korban asal Sulawesi Selatan, termasuk Fitra Andika (29) warga Palangga Kabupaten. Polresta Gowa telah mengamankan empat terduga pelaku pencurian dan penadahan di Makassar sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan ini. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Makassar agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com