Kasus memilukan terjadi di Kota Makassar, ketika seorang gadis belia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.

Kejadian ini terungkap setelah korban melahirkan pada September 2025, yang kemudian memicu kecurigaan keluarga. Setelah ditelusuri, korban mengaku bahwa kehamilannya merupakan hasil kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial RN (38).
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Modus Operandi Pelaku Menurut Polisi
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Makassar, kejadian bermula ketika korban berada di rumah temannya dan mendapat panggilan telepon dari “ayah tirinya”, yang meminta agar korban pulang ke rumah.
Ketika korban tiba, rumah dalam keadaan sepi, hanya pelaku yang berada di dalamnya. Pelaku kemudian menarik tangan korban secara paksa, membawanya ke kamar, dan memaksa korban untuk tidur di kasur. Korban sempat menolak dan berontak, tetapi pelaku menggunakan kekuatan fisik, menarik paksa pakaian korban, dan tetap melancarkan aksinya meskipun ada upaya perlawanan.
Selain pemaksaan secara fisik, pelaku juga menggunakan ancaman untuk menekan korban agar tidak melawan atau melapor. Ancaman-ancaman tersebut diyakini menjadi alasan korban bertahan selama masa kejadian dan rasa takut untuk terbuka kepada siapapun. Sampai akhirnya, setelah korban melahirkan, baru keberanian muncul untuk mengungkapkan kejadian tragis itu kepada keluarga.
Identitas Pelaku Masih DPO
Pelaku dalam kasus ini adalah RN, berusia 38 tahun, yang berstatus sebagai ayah tiri dari korban. Sejauh ini, ia belum berhasil diamankan oleh pihak berwajib dan kini menjadi buronan. Polisi menyebut bahwa pelarian pelaku diduga dilakukan setelah mengetahui bahwa korban telah melahirkan anak hasil kejahatannya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa tim kepolisian telah bergerak cepat untuk memburu RN dan berharap agar dalam waktu dekat pelaku dapat ditangkap.
Meski begitu, hingga rilis terakhir, belum ada keberhasilan dalam penangkapan. Status DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah ditempelkan agar publik turut membantu apabila mengetahui keberadaan pelaku.
Baca Juga: Diduga Hendak Perkosa Tahanan, Oknum Polisi Luwu Terancam Dipecat
Ancaman Hukuman Pelaku

Tindak pidana pemerkosaan anak apalagi yang dilakukan oleh figur orang tua tiri merupakan kejahatan luar biasa dalam sistem hukum Indonesia.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana untuk pelaku mencapai hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang besar.
Karena dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan, pemberatan hukuman sangat mungkin diterapkan. Selain itu, jika terbukti pelaku melakukan ancaman, kekerasan, atau menyetubuhi anak tiri yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya sendiri, hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang memperberat.
Pemerintah dan lembaga perlindungan anak kemungkinan juga akan menuntut tindakan restitusi atau kompensasi bagi korban atas penderitaan fisik dan psikologis yang diderita.