Posted in

Tarif Parkir Melanggar Aturan, Jukir Nakal di Makassar Diamankan Polisi

Penertiban jasa parkir (jukir) di Makassar jadi sorotan setelah viralnya video seorang jukir memalak pengendara motor dengan tarif Rp 5.000 di Mal Ratu Indah.

Tarif Parkir Melanggar Aturan, Jukir Nakal di Makassar Diamankan Polisi

Tarif resmi parkir motor di wilayah tersebut maksimal Rp 3.000. Perumda Parkir Makassar Raya langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan pelaku yang ternyata bukan jukir resmi melainkan jukir bantu.

Di bawah ini akan membahas kasus jukir palak di Mal Ratu Indah Makassar serta langkah penanganannya.

Insiden Jukir Palak Viral di Mal Ratu Indah

Kejadian ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan seorang jukir yang mematok tarif parkir motor sebesar Rp 5.000 di samping Mal Ratu Indah, Makassar. Hal ini jelas melanggar aturan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya, yaitu maksimal Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua.

Salah satu alasan video ini cepat tersebar adalah karena area parkir di sekitar Mal Ratu Indah merupakan titik ramai dan kerap dikunjungi masyarakat, sehingga ketidakpatuhan jukir tersebut langsung mendapat perhatian luas. Hal ini juga memicu pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pengelolaan jukir di area tersebut.

Jukir Bantu, Bukan Petugas Resmi

Kasi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengungkapkan bahwa jukir yang melakukan pemalakan tersebut bukanlah petugas resmi, melainkan jukir bantu yang menggantikan petugas utama. “Saya tidak tahu pasti namanya, apakah Rusli atau siapa, saya kurang jelas,” ujarnya.

Pihak PD Parkir segera melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Jukir bantu yang viral tersebut kini sudah diamankan di Polsek Mamajang. Menurut Asrul, jukir bantu ini sudah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Surat ini menjadi dasar bagi PD Parkir untuk memberikan peringatan dan mengambil tindakan hukum apabila pelanggaran serupa terjadi kembali. Jukir bantu sering menjadi masalah klasik dalam pengelolaan parkir. Mereka kadang menggantikan petugas resmi tanpa kompetensi atau prosedur yang jelas.

Baca Juga:

Tarif Parkir Resmi dan Regulasi yang Berlaku

Tarif Parkir Melanggar Aturan, Jukir Nakal di Makassar Diamankan Polisi

Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa tarif parkir resmi yang berlaku untuk kendaraan roda dua di area tersebut adalah maksimal Rp 3.000. Tarif ini sudah disusun berdasarkan regulasi daerah yang mengatur tata kelola jasa parkir agar tetap transparan dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam menjalankan operasionalnya, PD Parkir Makassar Raya mengandalkan jukir resmi yang telah terdaftar dan dibekali identitas serta pelatihan. Mereka juga diawasi secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan pengguna jasa parkir.

Tindakan mematok tarif lebih tinggi dari ketentuan bukan hanya merugikan pengendara, tetapi juga merusak citra penyelenggaraan parkir di Kota Makassar. Oleh sebab itu, PD Parkir memberikan teguran keras dan melakukan penertiban terhadap jukir yang melanggar aturan.

Langkah Penanganan dan Harapan ke Depan

Setelah kasus ini viral, PD Parkir langsung meneruskan video dan laporan kepada Polsek Mamajang agar jukir pelaku dapat segera diamankan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta jukir tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Asrul B berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jukir di Makassar. “Kami sudah ingatkan jukir resmi untuk tidak melakukan hal serupa,” katanya. PD Parkir juga akan memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem manajemen parkir agar semua jukir yang bertugas benar-benar memenuhi standar pelayanan dan etika kerja yang berlaku.

Ke depan, pengelolaan parkir di Makassar diharapkan bisa lebih profesional dengan minimnya pelanggaran seperti pungutan liar dan pemalakan. Penggunaan teknologi digital seperti sistem pembayaran non-tunai juga menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir kecurangan dan meningkatkan transparansi.

Kesimpulan

Kasus jukir palak pemotor Rp 5.000 di samping Mal Ratu Indah, Makassar, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan kepolisian. Pelaku yang ternyata merupakan jukir bantu bukan petugas resmi telah diamankan dan diberi peringatan keras.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap petugas parkir serta kepatuhan terhadap tarif resmi yang sudah diatur agar tidak merugikan masyarakat. Upaya perbaikan manajemen parkir dan peningkatan edukasi terhadap jukir menjadi kunci agar pelayanan parkir di Makassar lebih baik dan bebas dari praktik pemalakan.

PD Parkir bersama aparat kepolisian mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, warga bisa menggunakan fasilitas parkir dengan nyaman tanpa takut dikenakan biaya yang tidak wajar. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Makassar agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari radarkudus.jawapos.com