Posted in

PKL Makassar Terancam Meski Bayar Retribusi, Ada Konspirasi di Balik Penggusuran?

Pedagang kaki lima di Makassar menghadapi ancaman penggusuran meski rutin membayar retribusi, menimbulkan kecurigaan konspirasi pemerintah.

Pedagang kaki lima di Makassar menghadapi ancaman penggusuran

Situasi pedagang kaki lima (PKL) di Datu Museng dan Maipa, Makassar, kembali memanas. Meski rutin membayar retribusi, para PKL tetap menghadapi ancaman penindakan dan relokasi. Kontradiksi ini menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan keluarga yang menggantungkan hidup pada usaha kecil. Mengapa retribusi rutin tidak menjamin keamanan usaha mereka?

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

Dilema Retribusi Dan Legitimasi PKL

Aliansi PKLIMA Datu Museng-Maipa menegaskan bahwa para pedagang di kawasan tersebut secara konsisten membayar retribusi kepada pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lapangan Aksi Aliansi PKLIMA Datu Museng–Maipa, Alif Daisuri, di DPRD Makassar. Pembayaran ini telah berlangsung lama, menciptakan persepsi legitimasi di mata para pedagang.

Alif menjelaskan bahwa setiap hari, pedagang menyetor Rp5.000 kepada Perumda Pasar Makassar Raya dan Rp5.000 lagi kepada pihak kelurahan untuk kebersihan. Total Rp10.000 per hari ini, menurut PKL, menjadi bukti bahwa aktivitas mereka diketahui dan diakui secara resmi oleh Pemerintah Kota Makassar.

Bagi para PKL, pembayaran retribusi ini adalah dasar bahwa usaha mereka sah dan bukan ilegal. Mereka menganggap aktivitas jualan tersebut resmi karena ada kontribusi finansial yang diberikan kepada pemerintah. Oleh karena itu, ancaman penindakan yang mereka hadapi saat ini terasa tidak adil dan membingungkan.

Penolakan Relokasi Dan Dampak Ekonomi

Keberadaan PKL di kawasan Datu Museng dan Maipa bukanlah hal baru; mereka telah berdagang di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Alif Daisuri menyebutkan bahwa beberapa pedagang bahkan sudah berjualan hampir 40 tahun, menjadikan tempat itu sebagai sumber penghidupan utama bagi keluarga mereka.

Rencana penataan kawasan oleh pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan PKL. Mereka secara tegas menolak relokasi, beralasan bahwa hal itu akan mengancam keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. Pemindahan lokasi diyakini dapat meruntuhkan mata pencarian yang telah terbangun puluhan tahun.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Para PKL merasa bahwa relokasi akan mengganggu stabilitas ekonomi kerakyatan dan kehidupan masyarakat di wilayah kelurahan tersebut. Mereka menginginkan solusi yang adil dan tidak merugikan, yang menjamin kelangsungan usaha tanpa perlu berpindah tempat.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas PSI di Makassar, Beri Motivasi-Arahan

Mencari Jalan Tengah Melalui Audiensi

 Mencari Jalan Tengah Melalui Audiensi​​

Menanggapi keresahan PKL, DPRD Makassar menjanjikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi bersama. Audiensi awal antara PKL, Wali Kota Makassar, dan DPRD Makassar telah memberikan sedikit harapan. Hasil sementara menunjukkan bahwa penggusuran dalam waktu dekat belum akan dilakukan.

Alif Daisuri mengungkapkan bahwa meskipun belum ada keputusan final, audiensi tersebut memberikan kepastian sementara bahwa PKL di Jalan Maipa tidak akan langsung digusur. Ini memberikan sedikit ruang bernapas bagi para pedagang untuk melanjutkan aktivitas mereka sambil menunggu hasil RDP lebih lanjut.

Para PKL berharap RDP ini akan menghasilkan skema penataan yang konkret dan adil, yang tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha mereka. Dialog yang terbuka dan partisipatif menjadi kunci untuk menemukan jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak.

Kebingungan Izin Dan Masa Depan PKL

​Meskipun PKL rutin membayar retribusi, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa tidak ada izin resmi untuk berjualan di lokasi tersebut.​ Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan memperkeruh situasi, karena para pedagang merasa telah memenuhi kewajiban mereka.

Ketidakjelasan mengenai status “izin jualan” versus “retribusi resmi” ini menjadi inti permasalahan. Jika retribusi diterima, mengapa tidak ada izin yang diberikan? Dan jika tidak ada izin, mengapa retribusi tetap dipungut? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut penjelasan transparan dari pihak pemerintah.

Masa depan para PKL di Datu Museng dan Maipa masih diselimuti ketidakpastian. Diperlukan dialog yang konstruktif dan solusi yang komprehensif dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyelesaikan dilema ini. Memastikan keberlanjutan ekonomi PKL sambil menata kota adalah tantangan yang harus dijawab.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari makassar.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari makassar.tribunnews.com