Posted in

Penyesuaian TPP ASN Sulsel, Langkah Bijak Untuk Fiskal Daerah Lebih Sehat

Pemprov Sulsel menyesuaikan TPP ASN mulai 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

Pemprov Sulsel menyesuaikan TPP ASN mulai 2026

Pemprov Sulsel menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN mulai 2026 sebagai bagian penguatan fiskal daerah dan penataan APBD. Kebijakan ini juga dirancang memenuhi ketentuan nasional, menjaga proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong kinerja aparatur lebih optimal.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Makassar.

Mandatory Spending Dan Penyesuaian Belanja Pegawai

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP ASN ini sangat krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan proporsi belanja pegawai tidak melebihi batas ideal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan nasional ini mengamanatkan mandatory spending maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.

Erwin Sodding menegaskan bahwa belanja pegawai di Sulawesi Selatan saat ini sudah terlalu besar. Target tahun 2027 yang membatasi belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen menjadi pemicu utama penyesuaian ini. Tanpa penyesuaian, Pemprov Sulsel berpotensi melanggar ketentuan fiskal nasional yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, terutama terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Pemotongan TKD ini secara langsung memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, penyesuaian TPP adalah langkah yang tak terhindarkan untuk menjaga kesehatan keuangan daerah.

Proporsi Penyesuaian Dan Perlindungan Hak ASN

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan pemotongan sebesar 20 persen. Erwin Sodding memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP.

Liner mencatat bahwa Pemprov Sulsel harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib. Meskipun demikian, Erwin Sodding menegaskan bahwa hak-hak dasar ASN tetap terlindungi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi berusaha menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kesejahteraan pegawai.

Kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Ini merupakan respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Artinya, Pemprov Sulsel bukan satu-satunya yang melakukan penyesuaian ini.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Pondok di Perintis Kemerdekaan Makassar

Kompetitifnya TPP Pemprov Sulsel Dan Kualitas Layanan Publik

 Kompetitifnya TPP Pemprov Sulsel Dan Kualitas Layanan Publik

Meski mengalami penyesuaian, Erwin Sodding mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Ia mencontohkan, ada daerah yang melakukan pemotongan hingga 50 persen, bahkan 70 persen, dan ada pula yang hampir tidak memiliki TPP. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian di Sulsel masih tergolong moderat.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan. Dengan demikian, ruang fiskal dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan menciptakan efisiensi anggaran yang dapat dialihkan ke sektor-sektor prioritas.

Dengan struktur belanja daerah yang lebih sehat, diharapkan pemerintah provinsi memiliki lebih banyak fleksibilitas. Fleksibilitas ini penting untuk mengalokasikan sumber daya ke program-program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Pada akhirnya, ini akan mendukung peningkatan kualitas hidup penduduk Sulawesi Selatan.

Amanat Undang-Undang Dan Batas Waktu Penyesuaian

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai. Maksimal 30 persen dari total belanja APBD menjadi batas yang harus dipatuhi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyesuaian yang dilakukan Pemprov Sulsel.

Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu hingga tahun 2027. Pemprov Sulsel memanfaatkan batas waktu ini untuk secara bertahap menyesuaikan struktur anggarannya. Langkah ini menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Penyesuaian TPP ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang Pemprov Sulsel untuk mencapai kemandirian fiskal. Dengan pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan sesuai regulasi, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terus bertumbuh. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari makassar.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari pluz.id