Posted in

Miris! Ibu Di Makassar Jual Anak Seharga Rp 5 Juta, Polisi Selidiki Pelaku

Tragedi mengejutkan di Makassar! Seorang ibu nekat jual anak seharga Rp 5 juta, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

BERITA

Kejadian menggemparkan terjadi di Makassar ketika seorang ibu nekat menjual anaknya dengan harga Rp 5 juta. Aparat kepolisian langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, mengumpulkan bukti, dan memastikan proses hukum berjalan. Kejadian Makassar ini memicu keprihatinan masyarakat serta sorotan publik terkait keselamatan anak.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Kronologi Kasus Jual Anak Di Makassar

Seorang wanita berinisial ML (38) di Makassar, Sulawesi Selatan, nekat menjual anaknya sendiri seharga Rp 5 juta. Peristiwa ini terungkap setelah suaminya, Anto (40), melaporkan dugaan perdagangan anak ke pihak kepolisian setempat. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif atas laporan tersebut.

Awalnya Anto menduga istrinya telah menjual tiga anak kandungnya dan satu keponakannya kepada pihak lain. Namun setelah penyelidikan, polisi memastikan hanya satu transaksi penjualan anak yang benar terjadi, sementara satu anak sempat ditukarkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan persepsi tentang keluarga dan penjualan anak yang mengejutkan banyak pihak. Polisi terus mengumpulkan fakta agar jelas pelanggaran hukum yang terjadi. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel setelah penangkapan pelaku utama di Makassar.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Transaksi Yang Terungkap

Polisi mencatat bahwa peristiwa bermula pada 10 Januari 2026 ketika ML menyerahkan anaknya yang berinisial CHY (10) kepada seorang wanita berinisial NL untuk diadopsi. ML menerima uang sebesar Rp 4 juta dalam transaksi itu.

Namun, pada 19 Januari 2026, NL mengembalikan anak tersebut kepada ML dan meminta uangnya dikembalikan. Karena ML tidak mampu mengembalikan uang itu, ia kemudian menawarkan bayi berusia dua bulan berinisial AZ sebagai ganti.

ML juga meminta tambahan uang sebesar Rp 1 juta kepada NL, yang kemudian diberikan secara tunai kepada ML sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Akhirnya, transaksi ini berlanjut dengan bayi AZ yang berada sementara bersama NL di Kabupaten Jeneponto sebelum kasus ini terbongkar.

Baca Juga: Darurat! Limbah TPA Antang Makassar Cemari Rumah Warga!

Penangkapan Dan Status Para Pihak

BERITA

Polisi menangkap ML di Makassar pada Kamis (26/3) dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya sebagai terlapor. Polisi juga menangkap NL di Jeneponto pada waktu bersamaan. Saat ini, baik ML maupun NL masih berstatus terlapor dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Bayi AZ juga turut diamankan oleh pihak berwajib di Jeneponto untuk perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses hukum terus berjalan. Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi lengkap serta motif di balik transaksi yang dianggap sebagai perdagangan anak ilegal ini.

Motif Dan Dugaan Perdagangan Anak

Penyidik mencurigai motif di balik tindakan ML berkaitan dengan tekanan ekonomi yang dialaminya, yang membuatnya berada dalam posisi rentan saat melakukan transaksi tersebut. Polisi menduga praktik yang dilakukan ML merupakan bentuk perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena perbedaan antara adopsi sah dan transaksi ilegal yang dapat membahayakan hak dan kesejahteraan anak. Penyidik saat ini meneliti lebih jauh apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan perdagangan anak ini.

Proses Hukum Dan Sanksi Yang Dihadapi

ML dan NL kini diduga melanggar ketentuan hukum terkait perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP. Jika terbukti, keduanya dapat menghadapi proses hukum pidana yang serius. Polisi terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini di pengadilan nanti.

Penyidik juga berkonsultasi dengan instansi terkait yang mengatur perlindungan anak untuk memastikan hak anak-anak tetap dijaga selama proses hukum berlangsung. Kasus ini memicu diskusi publik terkait pengawasan adopsi serta perlindungan hukum bagi anak di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.detik.com