Posted in

Makassar Kacau! 20 Perusahaan Fiber Optik Ilegal Ditemukan Bikin Kabel Semrawut!

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan 20 perusahaan fiber optik ilegal beroperasi, menyebabkan kabel semrawut.​

Makassar Kacau! 20 Perusahaan Fiber Optik Ilegal Ditemukan Bikin Kabel Semrawut!

Hanya dua dari 22 perusahaan di kota tersebut memiliki izin resmi. Kondisi ini merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan publik. Pemkot Makassar telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan kabel-kabel ini, menindaklanjuti keluhan masyarakat dan permintaan DPRD.

Rencananya, kabel-kabel tersebut akan dipindahkan ke bawah tanah. Ini adalah langkah awal menuju pembangunan ducting sharing pada 2026, guna menata infrastruktur fiber optik kota menjadi lebih rapi dan teratur. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.

Mengatasi Kesemrawutan Kabel

Kabel fiber optik yang terpasang semrawut di Makassar telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengungkapkan bahwa banyaknya kabel yang melintang di udara sangat mengganggu estetika kota. Kondisi ini tidak hanya mengurangi keindahan visual kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menyoroti bahwa banyak kabel jaringan yang melintang di jalan tanpa pelindung dan pemasangan tiang yang tidak semestinya, bahkan diduga tanpa izin resmi dari pemerintah, membahayakan keselamatan warga. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan instalasi kabel yang membahayakan atau tidak sesuai aturan.

Insiden tragis seperti yang dialami oleh Sultan Rifat Alfatih di Jakarta, seorang mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik, menjadi pengingat akan bahaya dari jaringan utilitas yang semrawut. Kecelakaan tersebut menyebabkan Sultan mengalami kerusakan serius pada tenggorokannya, membuatnya sulit makan dan berbicara.

Temuan Mengejutkan Mayoritas Perusahaan Fiber Optik Ilegal

Dari total 22 perusahaan fiber optik yang beroperasi di Kota Makassar, hanya dua perusahaan yang memiliki izin resmi. Bahkan, dari 22 perusahaan tersebut, lima di antaranya masih dalam proses perizinan, dan 15 perusahaan lainnya sama sekali belum mengurus izin operasional mereka.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menemukan sejumlah kabel yang dipasang sembarangan oleh penyedia layanan internet (ISP), termasuk beberapa yang belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Makassar. Temuan ini menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk mengambil tindakan tegas guna menertibkan instalasi kabel fiber optik yang tidak berizin.

Baca Juga: Jukir Liar Makassar Aniaya Pedagang Gara-Gara Tolak Bayar Rp 10 Ribu Ditangkap

Langkah-Langkah Penertiban dan Ultimatum Tegas

Langkah-Langkah Penertiban dan Ultimatum Tegas

Sebagai langkah awal penertiban, Pemkot Makassar telah mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) pengawasan yang melibatkan berbagai dinas terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak kecamatan.

Satgas ini akan bergerak dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menertibkan jaringan FO yang melanggar aturan. Selain itu, lurah dan camat juga diinstruksikan untuk menolak penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit. Wali Kota Makassar memberikan ultimatum kepada seluruh ISP tanpa izin untuk segera melapor dan mengurus perizinan dalam waktu satu minggu.

Jika tidak ada tindakan, sanksi tegas akan diberlakukan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan pendataan ulang jaringan kabel yang ada dan menertibkan kabel ilegal.

Solusi Jangka Panjang Program Kabel Bawah Tanah (Ducting Sharing)

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar telah menyiapkan program pemindahan kabel ke bawah tanah melalui program ducting sharing. Program ini direncanakan akan dimulai tahun depan, tepatnya pada tahun 2026. Dengan skema kerja sama investasi antara perusahaan daerah dan pihak swasta.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memindahkan seluruh kabel fiber optik ke jalur bawah tanah guna menghindari pembongkaran jalan yang berulang kali dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Perusahaan fiber optik yang belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasinya. Dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera memindahkan kabel ke bawah tanah setelah ducting sharing siap.

Pembaruan Regulasi Untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Pemkot Makassar juga tengah memperbarui rancangan regulasi terkait fiber optik agar sesuai dengan aturan terbaru. Regulasi baru ini akan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang juga mengatur mekanisme sewa.

Selain itu, regulasi ini akan selaras dengan ketentuan Online Single Submission (OSS) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota. Peraturan yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk memaksa penyedia jasa utilitas memindahkan aset mereka ke bawah tanah agar lebih aman.

Kesimpulan

Penertiban kabel fiber optik ilegal di Makassar merupakan langkah krusial Pemkot Makassar untuk menjaga estetika kota dan menjamin keselamatan publik. Dengan ditemukannya 20 perusahaan ilegal dari 22 perusahaan yang beroperasi, urgensi tindakan tegas semakin nyata.

Program ducting sharing dan pembaruan regulasi diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di masa depan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MAKASSAR.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari sulsel.herald.id