Kasus dugaan korupsi oleh kades desa di Mamuju, menjadi perhatian serius setelah audit internal mengungkap adanya penyimpangan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Muhammad Nasrullah resmi dilakukan pada 5 November 2025, menandai titik awal dari proses hukum yang akan dihadapinya.
Berikut ini Info Kejadian Makassar akan memberikan informasi mengenai kasus kades mamuju diguda korupsi Rp 500 JT dan akhir nya menyerahkan diri.
Awal Kasus yang Menghebohkan
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Menjadi perhatian serius setelah audit internal mengungkap adanya penyimpangan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 500 juta.
Hasil audit tersebut mencatat dugaan penyalahgunaan anggaran desa, termasuk proyek fisik irasional, perjalanan dinas fiktif. Serta pencairan gaji aparat desa secara tidak wajar.
Penetapan sebagai tersangka terhadap Muhammad Nasrullah resmi dilakukan pada 5 November 2025. Menandai titik awal dari proses hukum yang akan dihadapinya.
Upaya Pencarian Intensif
Setelah mangkir dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Polresta Mamuju memutuskan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Muhammad Nasrullah.
DPO tersebut disebar tidak hanya melalui jalur resmi kepolisian. Tetapi juga dipublikasikan ke media sosial, dipasang di ruang publik seperti pasar dan pusat perbelanjaan, sebagai bentuk peringatan agar masyarakat membantu pelacakan.
Selama 15 hari statusnya sebagai buron, posisi Nasrullah disebut berpindah-pindah menurut pihak penyidik, sempat berada di Jakarta. Sebelum kemudian lokasi detailnya sulit dipastikan.
Upaya pengejaran dilakukan oleh tim penyidik Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju. Dengan pengumpulan informasi dari masyarakat dan pemantauan secara aktif terhadap jejak digital dan fisik tersangka.
Situasi ini memancing keprihatinan dari warga dan pengamat karena korupsi dana desa berarti potensi kerugian bagi masyarakat. Terutama di desa di mana dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Baca Juga: Tiga Aparat Desa, di Luwu Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Penegakan Hukum Pelaku

Penegakan hukum terhadap Muhammad Nasrullah, Kades Tanambuah yang diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 500 juta. Dilakukan secara tegas oleh aparat kepolisian Polresta Mamuju.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat buron selama 15 hari, Nasrullah menyerahkan diri dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini bertujuan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti dan memastikan tersangka mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat kepolisian bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk menghitung kerugian negara secara akurat serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sebagai dasar tuntutan pidana.
Penyerahan Diri Kades Mamuju
Setelah 15 hari buron, pada Sabtu, 6 Desember 2025, Muhammad Nasrullah memutuskan menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.
Ia datang bersama kuasa hukumnya pada siang hari, dan langsung menjalani pemeriksaan awal. Setelah pemeriksaan, penyidik menyatakan bahwa Nasrullah akan langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mamuju untuk menjaga jalannya proses hukum.
Serah dirinya menjadi momen penting dalam kasus ini menandai berakhirnya pelarian dan membuka peluang bagi proses penyidikan, pembuktian, dan penyelesaian hukum.
Tindakan ini juga bisa dianggap sebagai langkah kooperatif. Meskipun statusnya sebagai tersangka tetap akan diperiksa secara mendalam.
Pihak berwenang sebelumnya juga telah memberhentikan sementara Nasrullah dari jabatannya sebagai kepala desa berdasarkan keputusan resmi Bupati Mamuju tertanggal 3 Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan bahwa proses hukum tidak berkonflik dengan tugas jabatan.
Tetap pantau dan nikmati informasi menarik setiap hari, selalu terupdate dan terpercaya, hanya di Info Kejadian Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari mekora.id