Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan untuk memperpanjang hukuman mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dalam kasus korupsi dana hibah KONI.

Makassar, 21 Oktober 2025 – Hukuman terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, bertambah setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan sebagian banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 24 September 2025, menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti senilai Rp133,5 juta.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Vonis Banding Hukuman Bertambah
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar sebesar Rp5,8 miliar.
Namun, setelah mengajukan banding, PT Makassar memutuskan untuk menambah masa hukuman menjadi 5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp133,5 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Alasan Majelis Hakim
Majelis hakim PT Makassar menilai bahwa Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan Dugaan Penggelapan Rp 2,5 Miliar
Proses Hukum Lanjutan

Setelah putusan banding, Ahmad Susanto masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasasi ini akan menjadi tahap terakhir dalam proses peradilan, di mana MA akan meninjau kembali penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim di tingkat banding.
Jika kasasi dikabulkan, putusan dapat diperbaiki atau dikurangi, namun jika ditolak. Putusan banding akan berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan.
Selain itu, pihak kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa terus mempersiapkan dokumen dan argumen hukum untuk mendukung posisi masing-masing.
Selama proses kasasi berlangsung, pelaksanaan hukuman penjara dan kewajiban membayar denda serta uang pengganti tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum. Kecuali Mahkamah Agung memutuskan lain.
Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme peradilan untuk memastikan bahwa setiap putusan bersifat adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Reaksi Ahmad Susanto
Setelah mendengar putusan banding. Ahmad Susanto menyatakan kekecewaannya. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, tidak ada satu pun dana hibah KONI Makassar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan fiktif selama dirinya menjabat sebagai Ketua KONI Makassar.
Ahmad Susanto berencana untuk menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari jambi.tribunnews.com