Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru PPPK di Makassar, Sulawesi Selatan, telah mencuat ke publik dan menuai perhatian luas.

Guru berinisial IPT (32) yang mengajar di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, ditangkap oleh Polrestabes Makassar pada 2 Oktober 2025.
Ia dituduh melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang masih berusia 12 tahun, berinisial SKA, dengan modus les privat dan komunikasi melalui WhatsApp.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Modus Les Privat Tindak Kejahatan
IPT memanfaatkan sesi les privat untuk melakukan tindak asusila terhadap korban. Selama pertemuan satu lawan satu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk meraba bagian tubuh korban dan melakukan tindakan cabul secara berulang. Kondisi ini memungkinkan pelaku melakukan aksinya tanpa pengawasan orang tua atau pihak sekolah, sehingga korban berada dalam posisi yang rentan dan sulit melawan.
Selain interaksi langsung saat les, IPT juga memanfaatkan WhatsApp untuk membangun komunikasi yang intens dengan korban. Ia mengirim pesan-pesan rayuan, memanggil korban dengan sebutan sayang, dan mengatur pertemuan di luar jam les.
Pola ini menunjukkan adanya strategi yang sistematis untuk mempengaruhi dan mengendalikan korban, sehingga tindakan pelecehan berlangsung dalam jangka waktu beberapa bulan tanpa terdeteksi oleh pihak sekolah maupun orang tua.
Terungkapnya Kasus Melalui Pesan WhatsApp
Kasus pelecehan yang dilakukan IPT mulai terungkap ketika orang tua korban menemukan adanya pesan-pesan mesra dan komunikasi yang tidak pantas antara anak mereka dan pelaku di aplikasi WhatsApp.
Pesan-pesan tersebut menunjukkan upaya pelaku untuk merayu dan membujuk korban di luar jam les priva. Termasuk memanggil korban dengan sebutan sayang dan mengatur pertemuan secara diam-diam. Temuan ini menjadi bukti penting yang menguatkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah mengetahui pesan-pesan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polrestabes Makassar kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa isi chat, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti fisik dan digital lainnya.
Proses ini memicu pengakuan awal dari pelaku terkait perbuatannya. Sehingga kasus dapat ditangani secara hukum dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang diperlukan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di Makassar, Rangkaian Kejadian Tersangka Guru SD
Status Hukum Ancaman Pelaku

IPT, guru PPPK yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di Makassar. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung, termasuk pengumpulan bukti berupa pesan WhatsApp, keterangan saksi, dan hasil visum korban.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak korban terlindungi.
Ancaman hukum yang dihadapi IPT cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana asusila terhadap anak dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dicabut hak untuk mengajar dan diberhentikan secara permanen dari instansi pendidikan jika terbukti bersalah.
Tindakan Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Pihak sekolah langsung mengambil langkah tegas begitu kasus pelecehan yang dilakukan oleh IPT mencuat. Guru tersebut dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar untuk memastikan tidak ada interaksi lebih lanjut dengan siswa lain.
Sekolah juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam memberikan informasi dan dukungan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan bahwa jika terbukti bersalah. IPT akan menghadapi sanksi tegas. Termasuk kemungkinan pemecatan dari status pegawai PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, menekankan bahwa tindakan pelaku bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan etika pendidik. Sehingga instansi akan memastikan langkah hukum dan administratif dijalankan dengan ketat.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mendorong sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap guru dan interaksi dengan siswa demi mencegah kasus serupa di masa depan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari makassar.kompas.com
- Gambar Kedua dari rakyatsulsel.fajar.co.id