Dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter terhadap pasien remaja di Luwu telah menjadi sorotan publik dan memicu penyelidikan serius oleh pihak berwenang.
Kasus ini, yang melibatkan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS, mencuat setelah kakak korban membagikan insiden tersebut di media sosial, menjadikannya viral. Korban, seorang remaja berusia 17 tahun, diduga dilecehkan dengan cara dipegang dan dicium saat berobat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Luwu pada Minggu (22/6). Pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban sebagai penentu dalam kasus ini .
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula pada Minggu, 22 Juni 2025. Ketika korban yang masih berusia 17 tahun berobat di sebuah rumah sakit di Kabupaten Luwu. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, korban dilecehkan dengan cara dipegang dan dicium.
Kejadian ini segera dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian pada hari yang sama. Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi viral setelah kakak korban membagikan ceritanya melalui akun Instagram @infokotapalopo.
Unggahan tersebut menjelaskan kronologi kejadian saat adiknya dirawat seorang diri di kamar perawatan. Dokter JHS diduga mendatangi kamar pasien lebih awal dari jadwal visit sambil membawa cokelat.
Kakak korban menuliskan bahwa adiknya sangat ketakutan karena dokter tersebut tiba-tiba datang membawa cokelat. Kemudian memeluk dua kali dan meraba-raba, yang menyebabkan adiknya trauma.
Polres Luwu membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Yaitu pengumpulan keterangan dan klarifikasi. Dokter JHS, yang merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut. Akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Latar Belakang Dokter
Dokter JHS, yang diduga sebagai pelaku pelecehan di Luwu, merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut. Setelah kasus ini menjadi viral, sejumlah mantan pasien lain mengaku mengalami pendekatan tidak profesional serupa dari JHS.
Salah satunya adalah ZK, yang menjadi pasien JHS saat menjalani operasi di rumah sakit swasta di Palopo pada September 2023.
Awalnya, JHS meminta nomor WhatsApp ZK dengan alasan untuk memantau jahitan pascaoperasi, yang dianggap wajar oleh ZK pada awalnya. Namun, komunikasi kemudian berubah menjadi pribadi, di mana JHS mulai mengajak ZK jalan dan nonton, meskipun ajakan tersebut selalu ditolak oleh ZK.
Meskipun ZK tidak mengalami pelecehan fisik, ia merasa risih dengan pendekatan tersebut. ZK juga mengungkapkan bahwa banyak perempuan lain yang menghubunginya melalui pesan langsung (DM) setelah kasus ini viral, mengaku mengalami hal serupa dengan modus yang mirip. Yaitu diminta nomor WhatsApp lalu diajak jalan.
Baca Juga: Tragis! Ibu di Makassar Tega Bunuh Bayi, Motifnya Masih Didalami
Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual
Dokter yang melakukan pelecehan seksual dapat dikenai sanksi hukum pidana, administratif, dan etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Dokter yang melakukan pelecehan seksual dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Jika pelaku merupakan tenaga kesehatan, hukumannya dapat diperberat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 289 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Pasal 294 KUHP ayat (2) menyebutkan pidana penjara paling lama 7 tahun bagi pelaku perbuatan cabul terhadap orang yang berada di bawah kekuasaannya atau pengawasannya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur kewajiban tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan etika.
- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): Menetapkan standar etika profesi yang harus dipatuhi oleh setiap dokter.
Selain sanksi pidana, dokter pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik, seperti pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen. Pemecatan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Serta sanksi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Reaksi Pihak Berwenang
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian kepolisian. Tetapi juga organisasi profesi kedokteran. Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Palopo, Andi Murniati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang memproses dugaan pelanggaran etik profesi melalui jalur organisasi.
PDGI akan memanggil dokter JHS melalui Majelis Kehormatan Etik untuk melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak. Proses ini juga sedang ditindaklanjuti di tingkat kolegium spesialis bedah mulut (PABMI) di Makassar.
Jika terbukti melanggar kode etik, PDGI akan merekomendasikan sanksi etik. Sanksi administratif seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
PDGI hanya bisa memberikan rekomendasi etik, yang hasilnya akan diteruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari makassar.kompas.com