Posted in

Viral! Guru SMAN 10 Makassar Jupriadi Diberhentikan, Ternyata Pernah Jadi Caleg

Jupriadi, seorang guru honorer di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah.

Viral! Guru SMAN 10 Makassar Jupriadi Diberhentikan, Ternyata Pernah Jadi Caleg

Ia mengaku telah mengabdi di sekolah tersebut sejak 2007 sebagai pengelola laboratorium komputer dan staf IT. Namun, pemecatan mendadak ini menimbulkan pertanyaan, terutama setelah terungkap bahwa Jupriadi pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.

Awal Mula Pemecatan

Pemecatan Jupriadi bermula ketika ia mempertanyakan sebuah tautan (link) yang berisi ajakan untuk memilih calon gubernur Sulawesi Selatan di grup WhatsApp sekolah. Ia merasa hal tersebut tidak etis karena grup tersebut merupakan forum pendidikan.

Akibatnya, ia dikeluarkan dari grup tersebut. Beberapa hari kemudian, pada 8 Maret 2023. Jupriadi menerima surat pemberhentian kerja dengan nomor 800/80/SMA.10/III/2023 yang ditandatangani oleh Kepala UPT SMAN 10 Makassar, Bahmansyur. Surat tersebut menyebutkan alasan pemecatan terkait evaluasi kinerja dan kedisiplinan.

Dugaan Latar Belakang Politik

Jupriadi merasa tidak melakukan pelanggaran yang layak menyebabkan pemecatan tersebut. Ia menduga bahwa pemecatan ini terkait dengan status politiknya. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Jupriadi mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan Makassar.

Meskipun tidak terpilih, statusnya sebagai mantan caleg dianggap sensitif dalam lingkungan pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa kepala sekolah sempat mengungkapkan adanya tekanan dari pihak luar yang menginginkan pemecatannya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus SKCK Palsu Di Makassar, 3 Korban Dimintai Rp 100.000

Langkah Hukum yang Ditempuh Jupriadi

Langkah Hukum yang Ditempuh Jupriadi

Merasa dirugikan atas pemecatannya, Jupriadi mengambil langkah hukum dengan mengajukan keberatan ke Ombudsman Sulawesi Selatan. Ia menilai bahwa pemecatan yang diterimanya tidak sesuai prosedur dan mengandung indikasi pelanggaran administratif, termasuk pencantuman nama yang salah dalam surat pemberhentian.

Dengan melibatkan Ombudsman, Jupriadi berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, serta memberikan putusan yang dapat menegakkan hak-hak tenaga pendidik.

Selain itu, Jupriadi juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lain jika diperlukan, termasuk mengadukan dugaan diskriminasi atau tekanan politik yang mempengaruhi keputusan pemberhentian.

Langkah-langkah hukum ini dilakukan tidak hanya untuk membela hak pribadinya, tetapi juga untuk memberikan preseden agar guru dan tenaga pendidik lainnya memiliki perlindungan dari intervensi politik atau sanksi yang tidak semestinya di lingkungan pendidikan.

Perjalanan Jupriadi Sebagai Mantan Caleg

​Fakta lain yang terungkap mengenai Jupriadi adalah bahwa ia pernah menjadi calon legislatif (caleg). Namun, informasi lebih lanjut mengenai periode atau partai politik yang diwakilinya tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen yang tersedia.

​Meskipun demikian, ada seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana yang terlibat dalam kasus hukum pada tahun 2009. ​Jurnalis ini dilaporkan oleh mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Polisi Sisno Adiwinoto atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Jupriadi Asmaradhana melaporkan komentar Sisno ke Dewan Pers, Komisi Polisi Nasional, dan DPR RI.

​Sisno Adiwinoto kemudian melayangkan gugatan perdata senilai Rp.10 miliar kepada Jupriadi Asmaradhana dan menuntut ganti rugi Rp.35 juta ditambah imateriil Rp.10 miliar dengan uang paksa (dwangsom) Rp.100 ribu per hari.

​Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kemudian mempersiapkan gugatan balik kepada Sisno Adiwinoto. ​LBH Pers mendampingi Jupriadi dalam kasus ini. Namun, tidak ada informasi eksplisit yang mengaitkan Jupriadi guru SMAN 10 Makassar dengan Jupriadi Asmaradhana.

Reaksi Publik dan Sorotan Media

​Curhatan Jupriadi yang dipecat setelah 16 tahun mengabdi menjadi viral di media sosial. ​Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai perbincangan, terutama mengenai alasan di balik pemberhentian seorang guru dengan masa kerja yang panjang.

​Pemberitaan mengenai Jupriadi menyoroti ironi dalam dunia pendidikan di mana seorang pengajar yang telah mendedikasikan bertahun-tahun masa kerjanya dapat diberhentikan.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari cnwbanten.id