Posted in

Kepala Perpus UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Kepala Perpus UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny, Rabu, 10 September 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Makassar.

Kronologi Kasus Uang Palsu

Kasusnya terbongkar pada Desember 2024, ketika aparat menemukan sindikat uang palsu yang melibatkan sekitar 15 orang. Kata jaksa dan penyidik, Andi Ibrahim membawa mesin offset ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar untuk mencetak uang palsu.

Produksi uang palsu ini dilakukan dalam beberapa tahap, pertama di rumah terdakwa lainnya, kemudian berpindah ke perpustakaan. Nilai uang palsu yang diproduksi disebut mencapai Rp640 juta dengan nominal yang diedarkan kurang lebih Rp600 jutaan.

Dalam sidang dakwaan jaksa menyebutkan bahwa uang palsu senilai Rp152 juta sudah sempat dijual dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp60,5 juta untuk Andi Ibrahim. Uang palsu tersebut dijual secara bertahap melalui seorang honorer di UIN Makassar.

Pengakuan Terdakwa di Persidangan

Di persidangan, Andi Ibrahim sempat menyampaikan pembelaan dan pengakuan. Dia mengaku menyesal dan menyadari bahwa tindakannya keliru.

Salah satu pengakuannya yang mengejutkan adalah bahwa sebagian hasil dari uang palsu itu disumbangkan kepada anak yatim yang sering datang ke kantornya untuk meminta bantuan.

Tuduhan bahwa dia memanfaatkan kampus untuk kegiatan ilegal dianggap semakin memperberat kasusnya.

Terdakwa juga menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan istri serta empat anak, yang menjadi hal yang meringankan menurut majelis hakim. Dia mengaku belum pernah dihukum dan kooperatif dalam proses persidangan.

Baca Juga: Heboh! Buronan Kasus Korupsi Irigasi Nabire Berhasil Diamankan di Makassar

Vonis & Hukuman Hukum

Vonis & Hukuman Hukum

Setelah melalui proses persidangan, Andi Ibrahim akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada 10 September 2025. Hukuman ini disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu, dan juga menurut Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Hakim menilai beberapa hal memberatkan: perbuatan ini meresahkan masyarakat, merusak kepercayaan publik, terutama karena dilakukan di lingkungan kampus, serta fakta bahwa terdakwa “menikmati keuntungan” dari kejahatan tersebut.

Sementara hal-hal yang meringankan termasuk pengakuan dan penyesalan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tanggung jawab keluarga.

Dampak Reputasi UIN Alauddin

Kasus ini mengguncang reputasi UIN Alauddin Makassar secara signifikan. Rektor kampus menyatakan malu dan merasa ditampar atas keterlibatan Kepala Perpustakaan yang menjadi bagian dari lembaga pendidikan. Rektor langsung memberhentikan Andi Ibrahim dan pegawai lain yang terlibat secara tidak hormat.

Selain itu, publik dan kalangan akademik mempertanyakan pengawasan internal kampus dan integritas pejabat di lingkungan pendidikan.

Karena kampus yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran dan teladan moral menjadi lokasi produksi uang palsu. Kasus ini menjadi bahan refleksi tentang bagaimana lembaga pendidikan bisa disalahgunakan oleh pengelolanya sendiri.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Makassar. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Makassar sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari inikata.co.id