Kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Karta Jayadi, kini menemui titik terang dengan dihentikan penyelidikan Polda Sulsel.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi panjang yang dimulai sejak laporan masuk pada Agustus 2025.
Berikut ini, Info Kejadian Makassar akan menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum, terutama saat dihadapkan pada bukti dan interpretasi unsur pidana.
Penyelidikan Dihentikan, Unsur Pidana Tak Terpenuhi
Penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Rektor UNM nonaktif, Karta Jayadi, secara resmi dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Keputusan ini didasari penilaian bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum. Laporan awal dari korban telah melalui proses investigasi yang mendalam dan komprehensif.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi penghentian penyelidikan tersebut pada Selasa (27/01/2026). “Iya betul dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap kasus harus memenuhi standar pembuktian hukum sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Proses penyelidikan melibatkan analisis menyeluruh terhadap laporan, bukti-bukti yang diajukan, keterangan saksi ahli, serta keterangan dari pelapor berinisial Q, seorang dosen wanita. Selain itu, penyidik juga melakukan analisis hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan percakapan digital yang menjadi inti laporan, memastikan tidak ada aspek yang terlewat.
Pelapor Punya Ruang Tempuh Jalur Hukum Baru
Meskipun laporan awal dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, pihak kepolisian memastikan bahwa pelapor tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lainnya. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan keadilan bagi setiap warga negara, bahkan jika satu pintu penyelidikan telah ditutup.
Didik Supranoto juga mengungkapkan bahwa pelapor berencana mengajukan laporan baru dengan konstruksi hukum yang berbeda. Ini membuka babak baru dalam upaya pencarian keadilan bagi korban. Upaya hukum lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.
“Selanjutnya pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” tambah Didik. Langkah ini menunjukkan perubahan fokus dari pelecehan verbal ke dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang mungkin memiliki interpretasi hukum dan pembuktian yang berbeda.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Makassar, 5 Rumah Hancur!
Latar Belakang Dan Kronologi Dugaan Pelecehan
Sebelum kasus ini dihentikan, penyelidik telah berupaya maksimal dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membantu proses investigasi. Keterlibatan Komdigi menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan komunikasi digital dan membutuhkan keahlian khusus dalam analisis bukti elektronik.
Seorang dosen perempuan berinisial Q sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Karta Jayadi, yang kemudian mendorongnya membuat laporan ke Polda Sulsel. Laporan ini mencakup berbagai bentuk pesan WhatsApp bernuansa seksual yang diduga dikirim oleh Karta Jayadi, memperlihatkan dugaan pola perilaku yang tidak pantas.
Pesan-pesan tersebut diterima Q secara berulang dari tahun 2022 hingga 2024. Dalam isi pesan yang disebut dikirim oleh Karta Jayadi, Q sempat diajak untuk bertemu di hotel dan juga menerima kiriman gambar tidak senonoh. Permintaan-permintaan pribadi yang disampaikan membuatnya merasa sangat tidak nyaman dan terancam.
Refleksi Penegakan Hukum Dan Perlindungan Korban
Penghentian penyelidikan kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus dugaan pelecehan, terutama dalam menentukan unsur pidana yang sesuai. Keputusan ini, meskipun didasarkan pada analisis hukum, tidak serta merta mengakhiri perjuangan korban dalam mencari keadilan.
Peluang bagi pelapor untuk mengajukan laporan baru terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel menunjukkan adanya jalur-jalur hukum alternatif. Ini penting untuk memastikan bahwa korban memiliki berbagai opsi untuk menyuarakan pengalaman mereka dan mencari perlindungan hukum yang relevan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas akan urgensi perlindungan terhadap korban pelecehan, serta kebutuhan akan sistem hukum yang responsif dan berpihak pada keadilan. Pentingnya edukasi dan pencegahan pelecehan harus terus digaungkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.
Ikuti perkembangan terbaru Info Kejadian Makassar dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari usmtv.id