Posted in

Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar, Agus Salim Ajukan Pledoi Tegas

Dalam persidangan lanjutan kasus kosmetik bermerkuri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar, Agus Salim Ajukan Pledoi Tegas

Mereka menyatakan bahwa Agus Salim, pemilik Raja Glow, hanya bertindak sebagai penjual produk kosmetik yang tidak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dibawah ini akan membahas terdakwa didakwa telah mengedarkan produk tanpa izin BPOM dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kontroversi di Balik Kasus Kosmetik Merkuri

Kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri ini telah menarik perhatian publik, terutama dengan keterlibatan figur publik seperti Mira Hayati, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Menurut Syahrir, terdakwa Agus Salim tidak terlibat dalam proses produksi maupun peracikan bahan baku kosmetik, melainkan hanya menjual atau memasarkan produk jadi.

Tuntutan pidana terhadap Agus Salim, yang dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyoroti seriusnya peredaran kosmetik ilegal. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memberantas peredaran produk berbahaya.

Pembelaan Agus Salim & Bantahan Kepemilikan

Dalam pembacaan pledoinya di PN Makassar, terdakwa Agus Salim secara tegas membantah kepemilikan kosmetik bermerkuri yang menjadi objek perkara. Ia juga menolak dakwaan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar. Menurutnya, ia hanya berperan sebagai penjual.

Pengacara Agus Salim, Syahrir Cakkari, menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Syahrir berpendapat bahwa Agus Salim tidak layak disebut sebagai “pabrik” atau produsen, melainkan hanya sebagai pedagang.

Baca Juga:

Permintaan Pembebasan & Bantahan Dakwaan

Selain Agus Salim, Mira Hayati juga menjadi terdakwa dalam kasus skincare bermerkuri. Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari yang sama, Mira Hayati melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan. Mira Hayati sendiri dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Mira Hayati dalam pledoinya membantah keras dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia mengajukan enam poin pembelaan yang disampaikan secara lisan dan juga tertulis melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Mira Hayati menilai tuntutan jaksa tidak adil.

Tuntutan Jaksa & Pertimbangan Hukum

Tuntutan Jaksa & Pertimbangan Hukum

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Mira Hayati sebelumnya telah dibacakan pada 3 Juni 2025. Jaksa menuntut Mira Hayati dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Hukuman denda tersebut juga disertai subsider 3 bulan kurungan.

Penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap Mira Hayati menunjukkan fokus penegak hukum. Pada aspek peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pasal ini sering digunakan dalam kasus-kasus yang melibatkan produk kesehatan atau kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya.

Reaksi dan Tanggapan Publik

Kasus-kasus kosmetik bermerkuri ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kecantikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar dari BPOM.

Persidangan ini juga memicu diskusi tentang tanggung jawab produsen, distributor, dan pengecer dalam mata rantai penjualan produk. Argumen kuasa hukum Agus Salim yang menekankan peran produsen menunjukkan bahwa penegakan hukum. Meninjau keseluruhan rantai pasok untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kesimpulan

Bagi konsumen, kasus kosmetik bermerkuri di Makassar ini menggarisbawahi pentingnya literasi tentang produk yang aman dan bahaya merkuri dalam kosmetik. Merkuri dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.

Edukasi yang lebih luas mengenai bahaya produk ilegal dan cara memverifikasi keaslian produk menjadi krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran kosmetik berbahaya.Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari makassar.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com