Posted in

Pemkot Makassar Dan BPN Bentuk GTRA Untuk Atasi Sengketa Tanah Dan Bangunan

Pemkot Makassar bekerja sama dengan BPN membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mengamankan aset daerah.

Pemkot Makassar Dan BPN Bentuk GTRA Untuk Atasi Sengketa Tanah Dan Bangunan

Kolaborasi Pemkot Makassar ini bertujuan mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan konflik agraria, dan mencegah klaim pihak luar atas lahan Pemkot. Langkah ini penting untuk menjaga legalitas aset daerah serta menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kejadian Makassar.

Lambatnya Progres Sertifikasi Aset Pemkot

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, memaparkan bahwa dari ribuan aset milik Pemkot, sebagian besar belum bersertifikat. Permohonan sertifikasi baru mencapai 20-30 bidang tiap tahun, padahal ada sekitar 4.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Proses yang lambat butuh terobosan agar penyelesaian tidak memakan waktu puluhan tahun.

Adri menjelaskan proses sertifikasi relatif mudah dan murah jika dokumen dasar lengkap, seperti bukti perolehan aset dan penguasaan lahan. Tahun ini, dari 14 aset yang diajukan, delapan sudah selesai disertifikasi, beberapa masih direvisi, dan satu menghadapi masalah hukum. Koordinasi lebih intensif antara Pemkot dan BPN diperlukan untuk percepatan program ke depan.

Pemkot optimistis lewat GTRA sertifikasi dapat dipercepat sehingga aset yang belum bersertifikat dapat segera dilindungi secara hukum dan administrasi, memperkuat posisi Pemkot dalam pengamanan aset publik. Program ini sangat penting dalam rangka perbaikan tata kelola aset daerah.

Fungsi GTRA Sebagai Wadah Mediasi Dan Pengamanan Aset

GTRA yang diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar akan menjadi lembaga koordinasi tunggal untuk penataan aset, penyelesaian konflik agraria, dan mediasi sengketa. Dengan adanya GTRA, penyelesaian sengketa dilakukan secara lebih cepat lewat jalur mediasi tanpa harus berujung di pengadilan.

Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, dibahas pula penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk transparansi pertanahan dan pengawasan pajak daerah yang terintegrasi. Ini diharapkan mempermudah validasi transaksi pertanahan tanpa celah penyimpangan.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa peran GTRA krusial mengingat masih banyak bidang tanah tercatat atas nama pihak lain, dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan. Dengan GTRA, pengamanan dan pengelolaan aset pemerintah menjadi lebih terstruktur dan berkeadilan.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil di Perintis Makassar, Arus Lalu Lintas Mengalami Tersendat

Tantangan Sengketa Dan Tumpang Tindih Aset

Pemkot Makassar Dan BPN Bentuk GTRA Untuk Atasi Sengketa Tanah Dan Bangunan

Saat ini terdapat sekitar 6.978 bidang tanah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, namun hanya 2.743 bidang bersertifikat dan 452 di antaranya atas nama Pemkot. Sebanyak 2.291 bidang tercatat atas nama pihak lain, sementara 4.235 bidang masih belum bersertifikat, menjadikan pengamanan aset menjadi pekerjaan besar.

Sri menyoroti tingginya komplain dan tuntutan ganti rugi atas aset yang sudah tercatat milik pemerintah. Beberapa kasus telah masuk ranah peradilan sehingga memperpanjang daftar masalah aset daerah. Penyelesaian sengketa memerlukan sinergi antara Pemkot, BPN, aparat hukum, dan masyarakat sebagai stakeholder.

Pemkot melalui GTRA berupaya meminimalkan risiko kehilangan aset dan mempercepat pemetaan serta verifikasi lapangan untuk lahan yang belum bersertifikat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penataan lewat GTRA menjadi prioritas untuk pengamanan aset publik yang berkeadilan.

Harapan Dan Langkah Ke Depan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didapuk sebagai ketua GTRA, memastikan keputusan strategis penataan aset dan penyelesaian masalah dapat diambil secara cepat dan tepat. GTRA diharapkan menjadi solusi praktis dalam mengintegrasikan data dan kebijakan pertanahan tingkat nasional hingga daerah.

Penerapan teknologi terkait administrasi pertanahan dan tata ruang seperti RDTR tengah dipercepat untuk menjaga kesinambungan tata kelola ruang dan aset daerah. Ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan transaksi pertanahan secara akuntabel tanpa celah penyimpangan.

Pemkot Makassar bersama BPN menegaskan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak pemerintah daerah dari klaim pihak lain. GTRA menjadi harapan baru untuk memastikan aset publik terlindungi dan sengketa cepat terselesaikan demi kemajuan Makassar yang berkelanjutan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari makassarkota.go.id
  2. Gambar Kedua dari sulsel.idntimes.com