Posted in

10 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap Usai Tabrak dan Lukai Polisi

Sepuluh anggota geng motor di Makassar ditangkap setelah terlibat dalam insiden penabrakan dan melukai polisi.

10

Penangkapan ini dilakukan oleh Polrestabes Makassar dalam sebuah operasi yang digelar di berbagai titik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Para pelaku dikenal kerap melakukan aksi teror, konvoi liar, serta terlibat tawuran yang meresahkan masyarakat. Info Kejadian Makassar akan membahas lebih dalam lagi mengenai 10 anggota geng motor Makassar ditangkap polisi.

Identitas dan Status Pelaku

Kesepuluh anggota geng motor yang berhasil diamankan memiliki inisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa dari sepuluh pelaku tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur, sementara lima lainnya berstatus dewasa.

Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Bahkan, ada satu di antara mereka yang berprofesi sebagai guru honorer. Mereka semua merupakan gabungan dari beberapa geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa.

Kronologi Kejadian

Aksi penangkapan ini bermula dari serangkaian kegiatan geng motor yang meresahkan warga, termasuk konvoi liar sambil membawa senjata tajam. Menurut Kombes Pol Arya Perdana, para pelaku ini kerap membuat keributan di jalanan. Insiden terakhir yang memicu penangkapan adalah bentrokan mereka dengan warga setelah saling menantang melalui media sosial.

Sebelum bentrokan terjadi, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras. Setelah menerima tantangan dari geng motor lain melalui media sosial, mereka pun mendatangi titik lokasi tawuran.

Saat aparat kepolisian mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut, para pelaku melakukan perlawanan sengit. Mereka menyerang polisi dengan menggunakan senjata tajam, seperti parang dan panah busur. Lebih parah lagi, beberapa pelaku nekat menabrak petugas hingga menyebabkan anggota polisi terluka. “Ketika dihadang, mereka melawan. Ada anggota yang terluka akibat ditabrak saat berusaha menghentikan aksi tawuran ini,” ungkap Arya.

Baca Juga: Kasus Penyiksaan dan Pemerasan, 6 Anggota Polrestabes Makassar Ditahan

Modus Operandi dan Bahaya Geng Motor

Modus

Geng motor ini tidak hanya meresahkan melalui konvoi liar, tetapi juga dengan membawa senjata tajam yang digunakan untuk melukai dan mengancam. Keterlibatan mereka dalam tawuran yang dipicu tantangan via media sosial menunjukkan bagaimana teknologi disalahgunakan untuk memfasilitasi tindak kekerasan.

Konsumsi minuman keras sebelum tawuran juga memperburuk situasi, menghilangkan akal sehat dan meningkatkan agresivitas para pelaku. Hal ini menciptakan lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat umum dan aparat penegak hukum.

Ancaman Hukum

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan terhadap mereka adalah 12 tahun penjara.

Untuk pelanggaran lainnya, ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan kelompok geng motor lainnya, serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

Penangkapan 10 anggota geng motor ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Makassar dalam menindak aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan. Diharapkan, langkah-langkah represif seperti ini diikuti dengan upaya preventif dan edukatif, khususnya bagi generasi muda, agar tidak mudah terjerumus dalam kegiatan geng motor yang destruktif.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan menarik lainnya hanya di Info Kejadian Makassar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari makassar.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari makassar.kompas.com